YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Selama libur panjang akhir pekan, harga kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melonjak hingga mencapai belasan juta rupiah untuk satu malam. Kenaikan harga ini terlihat pada aplikasi pemesanan tiket pesawat dan hotel melalui gawai.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono, membenarkan adanya tarif kamar yang mencapai belasan juta di beberapa hotel. Menurutnya, tarif tinggi ini berlaku untuk hotel bintang 4 dan bintang 5.
“Saya tidak memungkiri ada. Tapi itu sudah sesuai dengan kesepakatan terutama untuk bintang 4 dan lima,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Waspada Aksi Getok Tarif Parkir Selama Libur Panjang di Bandung
Deddy menjelaskan bahwa saat libur panjang akhir pekan, tarif hotel dapat mengalami kenaikan maksimal hingga 70 persen dari harga publik. "Ya bisa saja kenaikannya dari publish rate itu maksimal 70 persen kayak Nataru (natal dan tahun baru) kemarin," kata Deddy.
Namun, menurutnya, kebanyakan hotel hanya menerapkan kenaikan harga sekitar 30-50 persen, meskipun beberapa hotel juga menerapkan kenaikan hingga 70 persen.
“Sudah disepakati kita kemarin long weekend ini itu maksimal 70 persen dari harga public rate, tapi ada kebanyakan hotel tidak menerapkan segitu, tapi 30-50 persen. Ada juga yang 70 persen ada,” bebernya.
Baca juga: Waspada, Ini Titik Rawan Getok Tarif Parkir di Bandung Selama Libur Panjang
Untuk hotel bintang lima di Yogyakarta, Deddy menyebutkan bahwa tarif kamar pada libur panjang ini bisa mencapai Rp 10 juta, bahkan ada yang mematok harga hingga Rp 17 juta. Meskipun tarifnya sangat tinggi, harga kamar tersebut tetap laku terjual.
“Ada Rp 10 juta yang presiden suite, ada yang Rp 17 juta. Kemarin habis,” ucapnya.
Deddy mengungkapkan bahwa para wisatawan yang menyewa kamar dengan harga belasan juta ini sebagian besar adalah pejabat tinggi, pengusaha, dan bahkan artis.
Baca juga: ODGJ Masuk ke Jalur Whoosh Sempat Dikira Benda Asing...
“Nyatanya payu (laku), nataru kemarin juga laku. Dipakai pejabat-pejabat sama pengusaha-pengusaha besar, banyak artis-artis di sini sekarang,” kata dia.
Deddy juga menambahkan bahwa jika ada pengelola hotel yang mengenakan tarif melebihi 70 persen, pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga pencabutan keanggotaan di PHRI.
“Sanksi peringatan 1, 2, 3 terakhir dikeluarkan,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang