Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Ketua RT dan Warga Keroyok Bocah 12 Tahun di Boyolali, Sosok Korban dan Motif

Kompas.com, 15 Desember 2024, 18:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Delapan warga desa di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, termasuk Ketua RT, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun berinisial KM.

Penganiayaan terhadap KM terjadi pada pertengahan November 2024 setelah korban diduga mencuri pakaian dalam. 

Sebelumnya, KM diketahui pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian uang dan handphone, yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, 8 Pelaku Ditangkap Termasuk Ketua RT

Menurut keterangan Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhu Buono, kekesalan warga memuncak karena korban dianggap terus mengulangi perilaku tidak baik, termasuk dugaan tindakan tidak senonoh terhadap beberapa anak. 

Baca juga: Nenek Penjual Kopi di Boyolali Selamat dari Hantaman Truk

"Korban ini pernah melakukan pencurian uang dan handphone. Itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kemudian pertengahan November lalu korban kembali mencuri pakaian dalam," ujar AKBP Budi.

Perasaan frustrasi ini memicu aksi kekerasan yang dilakukan oleh delapan tersangka dengan cara memukul, menendang, dan bahkan menjepit jari korban menggunakan tang.

Peran para pelaku

Para pelaku, yang berinisial AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN, memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut:

WTN (Wartono), seorang petugas rutan, mengaku menggunakan tang untuk menjepit jari korban dengan tujuan menakut-nakuti agar korban mengakui perbuatannya.

AG (Agus), pelaku lain, mengaku menampar pipi korban dengan alasan yang sama.

Tindakan penganiayaan lainnya mencakup pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku lainnya.

Sosok korban

Ilustrasi pencurianSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencurian

KM diketahui memiliki riwayat perilaku bermasalah yang memicu ketegangan di masyarakat. Selain kasus pencurian pakaian dalam, KM sebelumnya terlibat dalam pencurian uang dan handphone. 

Meski kasus-kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, perilaku korban yang dianggap tidak berubah menimbulkan frustrasi di kalangan warga.

Namun, AKBP Budi menegaskan bahwa meskipun korban memiliki riwayat kesalahan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para tersangka tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan pentingnya masyarakat menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak bertindak secara main hakim sendiri.

Meski masyarakat merasa kesal terhadap perilaku korban, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum yang berlaku.

(Penulis: Labib Zamani | Editor: Gloria Setyvani Putri)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau