Editor
KOMPAS.com - Delapan warga desa di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, termasuk Ketua RT, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun berinisial KM.
Penganiayaan terhadap KM terjadi pada pertengahan November 2024 setelah korban diduga mencuri pakaian dalam.
Sebelumnya, KM diketahui pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya, termasuk pencurian uang dan handphone, yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, 8 Pelaku Ditangkap Termasuk Ketua RT
Menurut keterangan Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Andhu Buono, kekesalan warga memuncak karena korban dianggap terus mengulangi perilaku tidak baik, termasuk dugaan tindakan tidak senonoh terhadap beberapa anak.
Baca juga: Nenek Penjual Kopi di Boyolali Selamat dari Hantaman Truk
"Korban ini pernah melakukan pencurian uang dan handphone. Itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kemudian pertengahan November lalu korban kembali mencuri pakaian dalam," ujar AKBP Budi.
Perasaan frustrasi ini memicu aksi kekerasan yang dilakukan oleh delapan tersangka dengan cara memukul, menendang, dan bahkan menjepit jari korban menggunakan tang.
Para pelaku, yang berinisial AG, FA, MA, SU, RI, MU, TD, dan WTN, memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut:
WTN (Wartono), seorang petugas rutan, mengaku menggunakan tang untuk menjepit jari korban dengan tujuan menakut-nakuti agar korban mengakui perbuatannya.
AG (Agus), pelaku lain, mengaku menampar pipi korban dengan alasan yang sama.
Tindakan penganiayaan lainnya mencakup pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku lainnya.
Ilustrasi pencurianKM diketahui memiliki riwayat perilaku bermasalah yang memicu ketegangan di masyarakat. Selain kasus pencurian pakaian dalam, KM sebelumnya terlibat dalam pencurian uang dan handphone.
Meski kasus-kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, perilaku korban yang dianggap tidak berubah menimbulkan frustrasi di kalangan warga.
Namun, AKBP Budi menegaskan bahwa meskipun korban memiliki riwayat kesalahan, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan para tersangka tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan pentingnya masyarakat menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak bertindak secara main hakim sendiri.
Meski masyarakat merasa kesal terhadap perilaku korban, tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum yang berlaku.
(Penulis: Labib Zamani | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang