YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, Rabu (11/12/2024).
Beny menjelaskan bahwa penetapan UMP dan upah minimum sektoral di DIY mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
UMP dan upah minimum sektoral ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota di DIY, Bali, dan Jawa Tengah
Baca juga: Terungkap di Sidang Etik, Aipda Robig Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Saat Sedang Melintas
Keputusan UMP 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.
"Besaran UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," kata dia.
Jika dihitung, kenaikan secara angka, kenaikan UMP DIY pada 2025 yaitu sebesar Rp 138.183,34.
Baca juga: Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia, dari yang Terendah hingga Tertinggi
Selain mengumumkan UMP DIY, Pemerintah DIY juga menetapkan UMP sektoral.
UMP sektoral diberlakukan bagi yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Selain itu, tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam hal ini Pemerintah DIY menetapkan UMP sektoral di 4 sektor yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, sektor informasi dan komunikasi, dan sektor konstruksi.
"Upah minimum sektoral Provinsi DIY tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp 2.311.913,65," beber Beny.
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota di DIY, Bali, dan Jawa Tengah
Kenaikan pada sektor ini sebesar 8,5 persen lebih tinggi persentasenya dibandingkan dengan UMP DIY 2025 yang naik 6,5 persen.
"Besaran terendah pada sektor konstruksi yaitu sebesar Rp 2.285.339,93, atau sebesar 7,5 persen," kata dia.
Lalu untuk UMP sektoral bidang aktivitas keuangan dan asuransi naik sebesar 8,35 persen. Sedangkan untuk sektor informasi dan komunikasi sebesar 7,80 persen.
Baca juga: Ini Rincian Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang