SEMARANG, KOMPAS.com - Perwakilan Kompolnas ikut dalam proses sidang kode etik Aipda Robig terkait kasus penembakan terhadap Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan, sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Propam Polda Jawa Tengah, pada Senin (9/12/2024).
Selain Kompolnas, sejumlah keluarga korban juga turut hadir dalam sidang yang dilaksanakan sejak pukul 13.15 WIB itu.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengatakan, mereka datang ke sidang etik kasus Aipda Robig karena diundang.
Baca juga: Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kuasa Hukum Korban Minta Aipda Robig Dipecat
"Artinya memang proses yang dijalankan Polda adalah proses yang baik dan transparan," kata Anam, di depan ruang sidang.
Dia berharap, melalui sidang tersebut, Kompolnas dapat mengetahui kronologi dari awal hingga akhir secara detail mengenai apa yang terjadi.
"Kedua, dengan melihat langsung, kita bisa melihat konstruksi peristiwa seperti apa yang berhubungan dengan soal etik," ucap dia.
Untuk itu, pada sidang yang dilaksanakan di Polda Jawa Tengah tersebut, Aipda Robig, pelaku penembakan, diharapkan dapat menerima hukuman yang maksimal.
"Secara kasat mata, ya pasti ini menyalahi prosedur," ungkap Anam.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Satuan Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma, pada Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Kekompakan Warga Tembalang di Semarang, Menabung Bareng untuk Umrah Sama-sama
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan bahwa penembakan itu terjadi karena Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar.
Kedua kakak kelas Gamma itu selamat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang