KULON PROGO, KOMPAS.com – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi yang sedang ditangani oleh kepolisian resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di antara para pelaku, teridentifikasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, menyatakan bahwa salah satu pelaku adalah PNS yang bekerja di pemerintah daerah di Jawa Tengah.
"Ada yang PNS (yang bekerja) di Jawa Tengah dan ada pula (yang) ibu rumah tangga. PNS ini (kerja) di pemerintah daerah," ujar Wilson, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Polresta Yogyakarta Panggil 4 Pedagang Teras Malioboro, Diperiksa Terkait Kasus Apa?
Keempat tersangka, yang merupakan warga Jawa Tengah, terdiri dari AH (41), laki-laki asal Sukoharjo, MM (52) perempuan asal Karanganyar, NNR (20) perempuan dari Grobogan, dan A (39) laki-laki beralamat di Sukoharjo.
Mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai keluarga yang membutuhkan anak untuk diadopsi.
Setelah mendapatkan bayi, mereka kemudian menjualnya.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan 7 WNI di Malaysia, Kabur dari Pemeriksaan
Baca juga: Pelajar SMKN 4 Semarang Anggota Paskibra Berprestasi Meninggal, Diduga Tertembak Oknum Polisi
Kebanyakan korban adalah bayi hasil hubungan di luar pernikahan, terutama di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Para pelaku telah melakukan praktik ini belasan kali, menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Manado, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Pengakuan tersebut diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan penelusuran data di handphone mereka.
Korban terakhir adalah seorang mahasiswa luar Kulon Progo yang melahirkan tanpa menikah.
Ia mengalami tekanan psikologis akibat hubungan gelap dengan pacarnya.
Dalam keadaan panik, mereka mencari orang yang mau mengadopsi anak dengan harapan bisa bertemu kembali dengan anak tersebut di kemudian hari.
"Mereka tidak tahu anak ini akan dijual," jelas dia.
Wilson juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai warga Kulon Progo yang terlibat sebagai korban atau pelaku dalam kasus TPPO ini.