KULON PROGO, KOMPAS.com – Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi yang sedang ditangani oleh kepolisian resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di antara para pelaku, teridentifikasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, menyatakan bahwa salah satu pelaku adalah PNS yang bekerja di pemerintah daerah di Jawa Tengah.
"Ada yang PNS (yang bekerja) di Jawa Tengah dan ada pula (yang) ibu rumah tangga. PNS ini (kerja) di pemerintah daerah," ujar Wilson, Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Polresta Yogyakarta Panggil 4 Pedagang Teras Malioboro, Diperiksa Terkait Kasus Apa?
Keempat tersangka, yang merupakan warga Jawa Tengah, terdiri dari AH (41), laki-laki asal Sukoharjo, MM (52) perempuan asal Karanganyar, NNR (20) perempuan dari Grobogan, dan A (39) laki-laki beralamat di Sukoharjo.
Mereka menggunakan modus berpura-pura sebagai keluarga yang membutuhkan anak untuk diadopsi.
Setelah mendapatkan bayi, mereka kemudian menjualnya.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan 7 WNI di Malaysia, Kabur dari Pemeriksaan
Baca juga: Pelajar SMKN 4 Semarang Anggota Paskibra Berprestasi Meninggal, Diduga Tertembak Oknum Polisi
Kebanyakan korban adalah bayi hasil hubungan di luar pernikahan, terutama di kalangan mahasiswa dan pelajar.
Para pelaku telah melakukan praktik ini belasan kali, menjual bayi ke berbagai daerah, termasuk Manado, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Pengakuan tersebut diperoleh polisi dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku dan penelusuran data di handphone mereka.
Korban terakhir adalah seorang mahasiswa luar Kulon Progo yang melahirkan tanpa menikah.
Ia mengalami tekanan psikologis akibat hubungan gelap dengan pacarnya.
Dalam keadaan panik, mereka mencari orang yang mau mengadopsi anak dengan harapan bisa bertemu kembali dengan anak tersebut di kemudian hari.
"Mereka tidak tahu anak ini akan dijual," jelas dia.
Wilson juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan mengenai warga Kulon Progo yang terlibat sebagai korban atau pelaku dalam kasus TPPO ini.
Kasus perdagangan bayi ini terungkap oleh Unit PPA Polres Kulon Progo pekan lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menghubungi akun yang berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi, yang menawarkan harga sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Soal Tunggakan Pajak UD Pramono, Menko Pangan Zulhas: Ini Ada Pak Gubernur sama Bupati
Pelaku kemudian mengantarkan bayi berjenis kelamin laki-laki setelah kesepakatan harga tercapai.
Polisi menangkap para pelaku di wilayah Kedunggong, Wates, Kulon Progo, dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dan anak.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 25.700.000, beberapa handphone, surat pernyataan bermeterai penyerahan anak kandung, bantal bayi, satu bungkus susu, dan buku rekening.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di markas Polda DIY, Kapolres Wilson mengungkapkan bahwa MM merupakan otak dari kelompok ini, sementara tiga pelaku lainnya berperan dalam mencari pembeli dan mengantarkan bayi.
Baca juga: Sambangi UD Pramono di Boyolali, Menko Pangan Zulhas: Bapak-bapak Maunya Apa Gitu
Para pelaku juga diduga memalsukan dokumen bayi yang mereka jual, termasuk akta lahir, untuk mengetahui kepada siapa bayi-bayi tersebut dijual.
Mereka menjual bayi tidak hanya di wilayah Yogyakarta, tetapi juga hingga ke luar daerah.
Bayi-bayi tersebut dijual tanpa belas kasihan, dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin.
"Bila laki-laki harganya Rp 20-70 juta, perempuan Rp 25-100 juta, sedangkan blasteran atau keturunan luar negeri bisa di atas Rp 100 juta," kata Wilson.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik perdagangan manusia, terutama terhadap bayi yang tidak bersalah.
Baca juga: Kasus Tunggakan Pajak UD Pramono, Nana Sudjana, dan Janjinya...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang