YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mary Jane Veloso, terpidana mati yang ditangkap sejak 2010, hingga kini belum dieksekusi meskipun sudah melalui proses persidangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung untuk melaksanakan eksekusi tersebut.
Baca juga: Kejati DIY Tunggu Arahan Kejagung soal Nasib Mary Jane Veloso
"Kalau kami tinggal melaksanakan. Sedangkan untuk mau dilaksanakan kapan, dari Kejaksaan Agung ya," ujar Herwatan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu (20/11/2024).
Saat ditanya mengenai rencana pemindahan Mary Jane, Herwatan menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung.
"Ini tadi juga kami koordinasi karena lama ini tadi nunggu pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung," ucapnya.
Mary Jane Veloso, perempuan asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba, sebelumnya direncanakan akan dipulangkan ke negaranya.
Namun, Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, berharap pemerintah mempertimbangkan fakta hukum terbaru sebelum menjalankan kebijakan pemindahan tahanan (transfer of prisoner) ke negara asalnya.
Julius menekankan pentingnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk mencermati rencana tersebut.
"Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak mengesampingkan fakta hukum terbaru bahwa Mary Jane merupakan korban," ungkapnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Terpidana Mati Mary Jane hingga Akan Dipulangkan ke Filipina
Ia menjelaskan bahwa fakta hukum di Filipina menunjukkan Mary Jane adalah korban tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) dan bukan anggota sindikat narkoba.
"Artinya, di sini bukan bicara transfer. Artinya, di sini bicara soal penegakan hukum yang salah. Penegakan hukum yang tidak benar, penegakan hukum yang tidak berbasiskan fakta atau kebenaran material di dalam proses hukum di Indonesia," kata Julius saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang