Editor
Pemanfaatan Tanah Kasultanan oleh masyarakat secara individu atau instansi dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang bernama serat kekancingan atau surat yang dikeluarkan Keraton tentang penggunaan tanah.
Adapun pengertian serat kekancingan adalah surat keputusan tentang izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan kepada masyarakat/institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang dan diperbarui.
Dalam Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, terdapat empat jenis serta serat kekancingan yaitu magersari, ngindung, anganggo dan anggaduh.
Magersari adalah hak adat yang diberikan kepada pengguna tanah Kasultanan karena terdapat ikatan historis, hanya kepada WNI pribumi selama dipergunakan.
Ngindung adalah hak adat yang diberikan kepada masyarakat atau institusi untuk menggunakan tanah bukan tanah keprabon dengan perjanjian.
Anganggo adalah hak adat yang diberikan kepada masyarakat atau institusi untuk menggunakan tanah bukan Keprabon tanpa memungut hasil dan sifatnya mandiri.
Anggaduh adalah hak adat yang diberikan untuk mengelola dan memungut atau mengambil hasil dari tanah Kasultanan (bukan keprabon) kepada desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa untuk jangka waktu selama dipergunakan.
Adapun mekanismenya diatur dalam Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Bagi masyarakat yang membutuhkan serat kekancingan, terdapat alur dan berkas yang perlu diperhatikan.
Dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi Humas Pemda DIY (@humasjogja), berikut panduan alur dan beras dalam pengajuan sewa tanah Sultan Ground.
1. Mengurus Surat Surat Keterangan Tanah (SKT)
2. Mengurus Surat Rekomendasi Tata Ruang
3. Setelah mendapatkan Surat Rekomendasi Tata Ruang dari DPTR, berkas akan didistribusikan ke DPTR DIY.
4. DPTR DIY akan menyerahkan berkas permohonan ke Kawedanan Panitikisma Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk kemudian dilakukan pengecekan lokasi.
5. Setelah dilakukan pengecekan lokasi dan lokasi sudah jelas maka akan dilanjutkan ke proses kesanggupan.
6. Proses kekancingan dilakukan dan pemohon dapat menunggu terbitnya serat kekancingan.
Sumber:
Instagram @humasjogja
Instagram @kominfodiy -1 -2
jurnalbhumi.stpn.ac.id
jmb.lipi.go.id
peraturan.bpk.go.id
peraturan.bpk.go.id
peraturan.bpk.go.id
garuda.kemdikbud.go.id
kratonjogja.id
jogjaprov.go.id
jdih.jogjaprov.go.id
jogja.tribunnews.com