YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, DI Yogyakarta, memastikatoko miras berjejaring yang ditutup oleh pihak kepolisian dan dinas terkait beberapa hari lalu bersifat permanen.
"Penutupannya itu adalah penutupan permanen, outlet-outlet itu juga sudah disegel sebagai tanda ditutup," kata Sekretaris Satpol PP Bantul, M. Agung Kurniawan saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Dikatakannya, pemerintah dan pihak kepolisian beberapa hari lalu melakukan penutupan permanen empat lokasi toko miras berjejaring.
Baca juga: Razia Miras, Gunungkidul, dan Surat Edaran Perihal Minuman Keras...
"Ada empat di Bantul, semuanya outlet berjejaring," kata Agung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja menyampaikan, pemkab Bantul sudah mengeluarkan instruksi Bupati (Inbup) tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Baca juga: 15 Hari ke Depan, Kabupaten dan Kota di DIY Wajib Laporkan Hasil Pengawasan Miras
Inbup ini merupakan tindak-lanjut instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No.5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Pemkab menambahkan poin terkait tindakan dan pembinaan.
"Untuk tambahannya adalah kita menginstruksikan kepada aparat kita untuk melaksanakan penindakan dan juga pembinaan masyarakat untuk penyalahgunaan ataupun penggunaan miras, intinya itu," kata Agus.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, aturan tentang miras yang tercantum dalam Pasal 204 KUHP ataupun Peraturan Menteri Perdagangan RI tidaklah cukup untuk memberantas miras, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga masyarakat dari bahaya miras.
Baca juga: Garis Polisi Terpasang di Beberapa Outlet Miras Kulon Progo, Ini Alasannya
Dikatakannya, pihaknya terus menekan peredaran miras. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras.
"Termasuk menggelar operasi Pekat memberantas peredaran miras hingga membentuk tim khusus," kata dia.
Jeffry mengatakan, pihaknya menyita 97 botol miras dari wilayah Kapanewon Kasihan, Jumat (1/11/2024) kemarin.
Hal ini berawal dari laporan masyarakat, dan ditindaklanjuti oleh Polsek Kasihan, dan diteruskan ke Polres Bantul.
"Miras sudah diamankan di Mapolres Bantul sebagai barang bukti," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang