YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono mengatakan, setelah terbitnya instruksi tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyusun instruksi untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.
"Prinsipnya, bupati/walikota wajib melaksanakan instruksi ini, semua instruksi-instruksi (bupati/walikota) harus menyesuaikan instruksi ini," ujar Beny Rabu (30/10/2024).
Dalam 15 hari ke depan, Pemkot dan Pemkab di Yogyakarta diminta melaporkan pelaksanaannya.
Baca juga: Sultan HB X Desak Pemda Terbitkan Aturan Tegas Soal Peredaran Miras
Menurut Beny, setiap kabupaten kota memiliki karakteristik yang berbeda.
Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten maupun kota diminta menerbitkan aturan soal peredaran minuman beralkohol mengacu pada instruksi gubernur.
“Instruksi di Kota Jogja mungkin tidak sama dengan wilayah lainnya, tapi intisarinya harus mengambil dari Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2024,” ucapnya.
Mengacu pada Instruksi Gubernur DIY, selama 15 hari ke depan kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota diminta untuk melaporkan pelaksanaan instruksi.
"Berlaku mulai hari ini 30 Oktober 2024 (Instruksi Gubernur DIY) dan disampaikan hari ini juga," ucapnya.
Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 memiliki 8 butir instruksi gubernur yaitu;
1. Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
2. Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
3. Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
4. Mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
5. Melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Baca juga: Gunungkidul dan Bantul Kompak Ajak Warga Awasi Peredaran Miras lewat Perda
6. Melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
7. Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
8. Segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi Gubernur ini mulai berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang