Editor
KOMPAS.com - Dua pria dibacok kelompok bermotor di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (25/10/2024) dini hari.
Kedua korban berinisial MP (30), warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah; dan keponakannya, BS (23), warga Bogor, Jawa Barat.
Akibat dibacok, korban gagal mengikuti tes CPNS pada Jumat pagi. Saat mengalami insiden itu, keduanya sedang dalam perjalanan ke lokasi tes di Kabupaten Bantul, DIY, dari Pemalang.
Polisi telah menangkap pelaku pembacokan. Mereka berinisial LY (37), SA (33), JT (28).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, pelaku membacok korban karena mengira mereka adalah mata-mata kelompok musuh.
"Jadi salah sasaran. Awalnya mereka direncanakan akan melakukan pengejaran terhadap musuhnya, kemudian karena melihat dua orang yang melintas dikira mata-mata (musuhnya), langsung dikejar, dilakukan pembacokan," ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: 2 Peserta Tes CPNS yang Dibacok Ternyata Korban Salah Sasaran, 3 Pelaku Ditangkap
Sandro menuturkan, JT teman-temannya sempat menganiaya seseorang berinisial IK. Penganiayaan dipicu oleh kemarahan JT terhadap IK karena tak kunjung membayar utang.
Lalu pada malam kejadian, para pelaku yang sedang nongkrong, melihat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Wates, Kapanewon (Kecamatan) Gamping.
Pelaku mengira dua korban tersebut adalah bagian kelompok IK yang akan balas dendam.
Para pelaku kemudian memepet korban menggunakan tiga sepeda motor.
"Karena kondisi jalan gelap dan sepi, korban berbalik arah dengan maksud mencari tempat yang ramai," ucap Sandro.
Korban tetap dikejar oleh para pelaku. Di tempat kejadian perkara, Pasar Balecatur, Gamping, korban menabrak jembatan beton dan terjatuh.
Baca juga: 2 Orang yang Hendak Ikuti Tes CPNS di Sleman Dibacok OTK
Karena ketakutan, MP dan BS berlari ke warung sate. Namun, korban terkejar oleh pelaku.
Mereka lantas menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Usai menganiaya korban, para pelaku kabur.
Kasus ini pun diselidiki polisi. Lalu pada Sabtu (26/10/2024), polisi meringkus tiga pelaku.
"Dari pengejaran kita amankan tiga dari enam pelaku," ungkap Sandro.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto 56 KUHP dengan maksimal hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Baca juga: 2 Pelaku Pembacokan Peserta Tes CPNS di Jalan Wates Sleman Ditangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Krisiandi)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang