YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menggelar debat perdana pilkada pada hari ini, Jumat (1/11/2024).
Debat ini akan diikuti oleh calon bupati dan disiarkan secara langsung melalui TVRI Yogyakarta serta kanal YouTube KPU Bantul.
"Malam ini akan digelar debat perdana untuk calon bupati pada pukul 19.30 WIB, disiarkan di TVRI Yogyakarta, dan YouTube KPU Bantul," kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, saat dihubungi melalui telepon, Jumat.
Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?
Tiga pasangan calon (paslon) yang akan berpartisipasi dalam debat ini adalah paslon nomor urut 1, Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi; Paslon nomor urut 2, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta; dan Paslon nomor urut 3, Joko B. Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan.
Debat publik pertama ini mengusung tema "Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Optimalisasi Potensi Daerah Kabupaten Bantul".
Materi debat disusun oleh sejumlah akademisi, antara lain Sri Peni Wastuningsih dari UGM, Phil Ridho Alhamdi dari UMY, Zamzam Afandi dari UIN Sunan Kalijaga, Muhammad Najih Parihanto dari UAD, Hifdzil Alim dari ICON Law & Police Strategi, Ninik dari SIGAB Indonesia, dan Fera Nurficahyanti Nurcahyo dari HIPMI Bantul.
Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024
Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang
Calon bupati dan wakil bupati Bantul yang maju dalam Pilkada 2024.
Joko memastikan bahwa materi debat akan berfokus pada visi dan misi masing-masing calon.
Pihaknya juga telah melakukan forum diskusi kelompok (FGD) yang melibatkan masyarakat untuk menyusun materi debat.
"Debat ini akan berlangsung selama 120 menit yang terbagi dalam enam segmen," tambah Joko.
Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik
Debat publik selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 8 dan 15 November 2024.
Untuk debat putaran pertama ini, masing-masing paslon diperbolehkan membawa maksimal 43 orang pendukung.
"Kami berharap semua paslon mengikuti aturan yang ada," tutup Joko.
Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang