Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Andika-Hendi Sebut Intimidasi pada Kades di Pilkada Jateng

Kompas.com, 27 Oktober 2024, 11:34 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim Hukum Pasangan Calon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan dugaan kuat adanya sejumlah oknum polisi terlibat dalam pengerahan kepala desa (kades) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.

Tim tersebut berencana melaporkan para oknum yang diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri.

Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan, paguyuban kepala desa (PKD) mengalami intimidasi dari oknum polisi yang mendorong mereka untuk melakukan konsolidasi pemenangan bagi pasangan calon tertentu.

Baca juga: Akui Mencari Kerja Sulit, Andika Perkasa Janji Mengurangi Pengangguran

"Ini adalah oknum-oknum yang melakukan hal-hal yang menurut kami melanggar UU. Makanya kita sampaikan kepada teman-teman kepala desa agar tidak usah takut untuk tetap bekerja."

"Jangan takut dengan intimidasi-intimidasi," ujar Ronny saat dikonfirmasi pada Minggu (27/10/2024).

Tim hukum Andika-Hendi telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kades, perangkat desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.

Daerah-daerah yang disebut rawan pelanggaran antara lain Boyolali, Pati, Sukoharjo, Banyumas, Blora, Demak, Kudus, Salatiga, Pemalang, Batang, Pekalongan, dan Semarang.

Bawaslu telah mengeluarkan belasan surat rekomendasi kepada delapan bupati dan wali kota terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Pelaporan kasus lainnya juga masih berlangsung.

Selain itu, tim hukum Andika-Hendi juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran yang masif terjadi di kalangan kades dan ASN kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Andika Perkasa, Pilkada Jateng 2024, dan Persiapan Debat Perdana...

"Kami melakukan langkah hukum, yaitu melaporkan kepada Bawaslu, kami melaporkan kepada BKN," imbuh Ronny.

Tim hukum tersebut juga akan melaporkan oknum-oknum yang mengintimidasi dan mendalangi pengerahan PKD di beberapa kabupaten/kota dalam upaya konsolidasi pemenangan paslon tertentu.

"Kami juga akan laporkan kepada Propam Mabes Polri, dan juga kita akan menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pada oknum yang mengintimidasi kepala desa atau pendukung atau simpatisan dari Andika-Hendi," tegas dia.

Ronny meminta agar oknum polisi tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik di masa Pilkada ini.

"Sekali lagi jangan menggunakan hukum untuk kepentingan politik, untuk mengintimidasi. Dalam hal ini, tentunya kami meminta supaya masyarakat, ayo kita kawal bersama," imbau dia.

Baca juga: Andika Perkasa Akui Kalah Start Sosialisikan Maju Pilkada Jateng...

Lebih lanjut, PDI-P telah membentuk tim hukum yang terdiri dari 400 orang yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Mereka akan terjun untuk mendampingi temuan kriminalisasi hukum yang terjadi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau