SEMARANG, KOMPAS.com - Tim Hukum Pasangan Calon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkapkan dugaan kuat adanya sejumlah oknum polisi terlibat dalam pengerahan kepala desa (kades) pada Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah.
Tim tersebut berencana melaporkan para oknum yang diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan, paguyuban kepala desa (PKD) mengalami intimidasi dari oknum polisi yang mendorong mereka untuk melakukan konsolidasi pemenangan bagi pasangan calon tertentu.
Baca juga: Akui Mencari Kerja Sulit, Andika Perkasa Janji Mengurangi Pengangguran
"Ini adalah oknum-oknum yang melakukan hal-hal yang menurut kami melanggar UU. Makanya kita sampaikan kepada teman-teman kepala desa agar tidak usah takut untuk tetap bekerja."
"Jangan takut dengan intimidasi-intimidasi," ujar Ronny saat dikonfirmasi pada Minggu (27/10/2024).
Tim hukum Andika-Hendi telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kades, perangkat desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.
Daerah-daerah yang disebut rawan pelanggaran antara lain Boyolali, Pati, Sukoharjo, Banyumas, Blora, Demak, Kudus, Salatiga, Pemalang, Batang, Pekalongan, dan Semarang.
Bawaslu telah mengeluarkan belasan surat rekomendasi kepada delapan bupati dan wali kota terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Pelaporan kasus lainnya juga masih berlangsung.
Selain itu, tim hukum Andika-Hendi juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran yang masif terjadi di kalangan kades dan ASN kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca juga: Andika Perkasa, Pilkada Jateng 2024, dan Persiapan Debat Perdana...
"Kami melakukan langkah hukum, yaitu melaporkan kepada Bawaslu, kami melaporkan kepada BKN," imbuh Ronny.
Tim hukum tersebut juga akan melaporkan oknum-oknum yang mengintimidasi dan mendalangi pengerahan PKD di beberapa kabupaten/kota dalam upaya konsolidasi pemenangan paslon tertentu.
"Kami juga akan laporkan kepada Propam Mabes Polri, dan juga kita akan menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pada oknum yang mengintimidasi kepala desa atau pendukung atau simpatisan dari Andika-Hendi," tegas dia.
Ronny meminta agar oknum polisi tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik di masa Pilkada ini.
"Sekali lagi jangan menggunakan hukum untuk kepentingan politik, untuk mengintimidasi. Dalam hal ini, tentunya kami meminta supaya masyarakat, ayo kita kawal bersama," imbau dia.
Baca juga: Andika Perkasa Akui Kalah Start Sosialisikan Maju Pilkada Jateng...
Lebih lanjut, PDI-P telah membentuk tim hukum yang terdiri dari 400 orang yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Mereka akan terjun untuk mendampingi temuan kriminalisasi hukum yang terjadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang