Salin Artikel

Tim Hukum Andika-Hendi Sebut Intimidasi pada Kades di Pilkada Jateng

Tim tersebut berencana melaporkan para oknum yang diduga melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Polri.

Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyatakan, paguyuban kepala desa (PKD) mengalami intimidasi dari oknum polisi yang mendorong mereka untuk melakukan konsolidasi pemenangan bagi pasangan calon tertentu.

"Ini adalah oknum-oknum yang melakukan hal-hal yang menurut kami melanggar UU. Makanya kita sampaikan kepada teman-teman kepala desa agar tidak usah takut untuk tetap bekerja."

"Jangan takut dengan intimidasi-intimidasi," ujar Ronny saat dikonfirmasi pada Minggu (27/10/2024).

Tim hukum Andika-Hendi telah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas kades, perangkat desa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng.

Daerah-daerah yang disebut rawan pelanggaran antara lain Boyolali, Pati, Sukoharjo, Banyumas, Blora, Demak, Kudus, Salatiga, Pemalang, Batang, Pekalongan, dan Semarang.

Bawaslu telah mengeluarkan belasan surat rekomendasi kepada delapan bupati dan wali kota terkait pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya. Pelaporan kasus lainnya juga masih berlangsung.

Selain itu, tim hukum Andika-Hendi juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran yang masif terjadi di kalangan kades dan ASN kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kami melakukan langkah hukum, yaitu melaporkan kepada Bawaslu, kami melaporkan kepada BKN," imbuh Ronny.

Tim hukum tersebut juga akan melaporkan oknum-oknum yang mengintimidasi dan mendalangi pengerahan PKD di beberapa kabupaten/kota dalam upaya konsolidasi pemenangan paslon tertentu.

"Kami juga akan laporkan kepada Propam Mabes Polri, dan juga kita akan menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pada oknum yang mengintimidasi kepala desa atau pendukung atau simpatisan dari Andika-Hendi," tegas dia.

Ronny meminta agar oknum polisi tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik di masa Pilkada ini.

"Sekali lagi jangan menggunakan hukum untuk kepentingan politik, untuk mengintimidasi. Dalam hal ini, tentunya kami meminta supaya masyarakat, ayo kita kawal bersama," imbau dia.

Lebih lanjut, PDI-P telah membentuk tim hukum yang terdiri dari 400 orang yang tersebar di seluruh Jawa Tengah. Mereka akan terjun untuk mendampingi temuan kriminalisasi hukum yang terjadi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/10/27/113437078/tim-hukum-andika-hendi-sebut-intimidasi-pada-kades-di-pilkada-jateng

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com