YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Tiga orang pelaku perampokan terhadap korban T (45) di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman diketahui berstatus sebagai pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (P3K).
Mereka adalah NUG (27) warga Moyudan, Sleman, DD (31) warga Godean, Sleman, dan OF (26) warga Berbah, Sleman.
Ketiganya merupakan P3K di Damkar Sleman.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan, ketiga pelaku yang berstatus sebagai P3K itu telah ditetapkan tersangka.
Saat ini ketiganya masih menerima gaji meskipun tidak penuh.
"Menurut Pergub 77 Tahun 2023, mereka kan petugas P3K, kalau petugas P3K begitu ada surat penetapan sebagai tersangka mereka tidak menerima gaji secara utuh. Hanya menerima 50 persen saja," ujarnya di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 di Gunungkidul Dibuka, Simak Informasinya...
Ilustrasi ASN
Shavitri menyampaikan, pelaku tersebut menerima gaji 50 persen sampai dengan vonis atau putusan hakim dijatuhkan.
Setelah vonis, ketiga pelaku tersebut sudah tidak lagi menerima gaji.
"Vonis itu sudah tidak menerima gaji, aturannya seperti itu," ungkap dia.
Dikatakan Shavitri, tiga orang pelaku yang berstatus sebagai P3K ini statusnya kepegawaianya belum diberhentikan.
Baca juga: Pilkada Jateng 2024, Netralitas ASN, dan Sanksi bagi yang Melanggar...
Pemberian sanksi kepegawaian akan melewati berbagai proses termasuk sidang.
Saat ini proses untuk sanksi terhadap ketiganya tersebut masih berjalan.
"Pemberhentian dari kepegawaian tentu berlangsung, nanti akan ada proses sidang dan sebagainya. Status kepegawaian belum berhenti, PNS, ASN itu kan sama, hukuman di bawah dua tahun masih memiliki status kepegawaian, kalau di atas dua tahun otomatis diberhentikan," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda DIY berhasil menangkap 10 pelaku pencurian dengan kekerasan dengan korban T (45) di Mako Damkar Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca juga: Didemo soal Netralitas ASN, Ini Kata Kemenag Demak