GWS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam pengakuannya, GWS mengatakan bahwa ia tidak berpikir jernih saat melakukan pencurian akibat masalah keluarga.
Baca juga: Detik-detik Bus Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang-Batang, Pengemudi Baru Diganti di Brebes
Ia mengaku sudah menikah selama tiga tahun dan pisah ranjang selama 1,5 tahun.
"Saya melakukan seperti ini karena habis ada masalah sama keluarga," kata GWS.
Ia juga mengakui telah menggelapkan beberapa sepeda motor lainnya, termasuk tiga unit di Kapanewon Jetis, Bantul; dua sepeda motor di Gamping, Sleman; serta satu motor di Muntilan dan Wonosobo, Jawa Tengah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang