YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PP Aisyiyah Salmah Orbayinah meminta pemerintah merevisi Peratuan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi yang memungkinkan remaja dan pelajar untuk mendapatkan akses terhadap alat kontrasepsi.
Menurut Salmah, Aisyiyah sudah mengkaji dan merumuskan pandangan dari aspek hukum.
Kajian tersebut meliputi aspek formal yakni prosedur hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan) maupun aspek material terkait substansi yang diatur dalam PP.
Baca juga: PP Muhammadiyah Sebut Dalih Kemenkes soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja Langgar UU Perkawinan
Terkait aspek formal, PP ini dinilai memiliki jumlah pasal yang terlalu banyak. Menurutnya, peraturan dengan pasal terlalu banyak bisa membingungkan dan sulit dipahami.
“Terutama oleh masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum. Ini bertentangan dengan prinsip legal drafting yang mengutamakan kejelasan dan kemudahan pemahaman,” ujar Salmah dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
Menurut Salmah PP No. 28 tahun 2024 tidak selaras dengan UU. No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan.
Dalam UU tersebut, hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang telah terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.
“Pada PP Nomor 28 tahun 2024 ini, sepertinya memberi isyarat dibolehkannya perkawinan anak dan secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai bentuk legalisasi perilaku seks bebas bagi pelajar,” terang Salmah.
Aisyiyah juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan PP.
Baca juga: Pengamat Pendidikan Minta Aturan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Direvisi
"Sebagaimana dikeluhkan banyak pihak bahwa uji publik atas RPP Kesehatan sangat minim, kurang mengakomodasi berbagai komponen masyarakat khususnya yang berkepentingan dengan substansi RPP yang sangat banyak tersebut."
Dari aspek substansi, Aisyiyah menyoroti dua pasal yakni Pasal 103 dan Pasal 104. Pertama, terkait Pasal 103 ayat 4 butir e PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
“Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah menyediakan pelayanan dan alat kontrasepsi untuk remaja atau pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan serta meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan pelajar,” ucap Salmah.
Menurutnya, ayat ini memberikan ruang pada anak usia sekolah dan remaja untuk mengakses alat kontrasepsi yang digunakan dalam melakukan hubungan seksual agar tidak berakibat kehamilan.
Kedua, pada Pasal 104 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa. Ayat (2) huruf b. yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa, dinyatakan bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) paling sedikit mengenai perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.