YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kaji PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan.
Di dalam PP tersebut, salah satu pasalnya mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Baca juga: PP Muhammadiyah Sebut Dalih Kemenkes soal Alat Kontrasepsi untuk Remaja Langgar UU Perkawinan
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan bahwa pihaknya belum berani melangkah dalam implementasi aturan tersebut dan akan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Kita kaji, tidak kemudian serta merta (diimplementasikan)," ujarnya saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).
Dalam melakukan kajian Disdikpora DIY tidak berjalan sendiri tetapi juga melibatkan dinas lainnya seperti Dinas Kesehatan DIY, dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.
Hasil akhir kajian tersebut nantinya berupa aturan-aturan yang lebih detail terkait penerapan PP Nomor 28 yang di dalamnya terdapat soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
"Kita perlu koordinasi dengan berbagai pihak, dengan dinas kesehatan, dengan DP3AP2 terkait perlindungan anak dan perempuan," jelasnya.
Lanjut didik dalam implementasi PP nomor 28 tahun 2024 tidak sebatas penyediaan alat kontrasepsi. Namun, di dalamnya lebih kepada penekanan soal konsultasi, informasi, hingga edukasi bagi siswa terkait dengan kesehatan reproduksi.
"Terkait konsultasi itu peran BK (bimbingan konseling)," kata dia.
Lanjut Didik, terkait dengan pendidikan reproduksi pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada siswa namun hanya sekedar pengenalan.
"Kalau konteksnya ke penyediaan (alat kontrasepsi), kayaknya kita belum," jelas Didik.
Selain melalui sosialisasi, pihaknya juga sudah menyematkan kesehatan reproduksi pada mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (Penjasorkes).
Didik menyampaikan, dengan adanya PP baru ini jangan sampai lembaga pendidikan dinilai seolah-olah melegalkan aktivitas seksual di kalangan pelajar.
"Jangan sampai seakan-akan kita dianggap melegalkan (aktivitas seksual), itu kita hindarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ramai di media sosial mengenai pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Hal itu berdasarkan aturan baru pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Dalam aturan ini, diatur program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Sementara pada Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir E yaitu penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Namun alat kontrasepsi ini ternyata tidak diberikan cuma-cuma bagi semua remaja atau siswa sekolah.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH jika alat kontrasepsi ini hanya bagi remaja yang telah menikah.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril dilansir dari laman Kemenkes, pada Rabu (7/8/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang