MAGELANG, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bakal menutup pondok pesantren (ponpes) Irsyadul Mubtadi’ien buntut penetapan pengasuhnya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.
Akan tetapi, pencabutan izin operasional tersebut harus didasarkan hasil putusan pengadilan negeri.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Magelang Ditahan, Diduga Lecehkan 4 Santriwati
ALA, pengasuh pondok pesantren Irsydul Mubtadi’ien, telah ditahan Polresta Magelang atas perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual. Ada empat santri perempuan yang menjadi korban dan turut melapor ke polisi.
Perbuatan bejat ALA dilancarkan di ponpesnya yang berada di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap ponpes Irsyadul Mubtadi’ien ketika hasil vonis pengadilan inkrah.
“Sanksi yang paling berat dicabut izin operasionalnya,” tuturnya, Jumat (2/8/2024).
Miftah mengungkapkan, ponpes tersebut mengantongi izin operasional pada 2020. Saat ini, kegiatan di ponpes sudah berhenti dan ditinggalkan para santri.
“Minggu ketiga bulan Juni sudah tidak ada aktivitas di sana. Menurut data kami, sebelumnya ada 43 santri, terdiri dari 36 santriwati dan 7 santriwan,” bebernya.
Buntut tragedi di lembaga pendidikan agama Islam ini, Miftah menyatakan, akan memerintahkan seluruh ponpes membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS).
Kendati demikian, dari 342 ponpes yang punya izin operasional, dia tidak mengetahui apakah semuanya memiliki satgas PPKS.
Baca juga: Santri Ponpes Al Muslimun Bisa Langsung Huni Rusun, Lengkap Meubelair
Pantauan Kompas.com, situasi Irsyadul Mubtadi’ien sepi. Walaupun, menurut warga sekitar, masih ada santri laki-laki yang tinggal di sini. Di asrama laki-laki pula terlihat jemuran yang menggantung.
Hingga hari ini, Polresta Magelang belum menerangkan konstruksi kasus yang melibatkan ALA. Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa tidak menjawab pesan Kompas.com.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, setali tiga uang. “Untuk materi itu dari Pak Kapolresta,” ucapnya, Kamis (1/8/2024).
Sebagai informasi, ALA pernah menjadi Kepala DPRD Kabupaten Magelang. Dia juga sempat jadi bagian organisasi keagamaan yang besar di Indonesia.
Atas perbuatannya, ALA dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang