YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan yang mengeluhkan besaran tarikan saat pindah dari Kota Yogyakarta ke wilayah Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, viral di media sosial.
Dalam X dan Instagram, akun @Merapi_uncover mengunggah keluhan dari pemilik akun Instagram @mittaayo.
Dia menceritakan, awalnya pindah dari Wirobrajan, Kota Yogyakarta, ke Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, sekitar tiga bulan lalu. Namun, yang bersangkutan belum mengurus surat pindah dan berkas apapun karena kesibukan.
Dia mengaku diminta Rp 1,5 juta oleh RT setempat untuk biaya administrasi menjadi warga Bangunjiwo.
Berkaitan dengan hal ini, lurah setempat mengatakan adanya miskomunikasi antara warga dan pihak RT.
Baca juga: Video Viral Polisi di Medan Tilang Pemotor Berknalpot Standar, Kasatlantas: Itu Dimodif
Berikut isi unggahan yang beredar:
"Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal Rp 1,5jt. Sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan. Jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas di sini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan. Aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja di samping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal Rp 1,5 juta itu min?"
Lurah Bangunjiwo, Pardja, mengatakan, adanya miskomunikasi antara warga baru dan pihak RT.
Menurut Pardja, ada beberapa barang inventaris di RT seperti tenda, kursi, dan balai RT yang dibangun warga lama.
Kata dia, biaya pembangunan dan kepemilikan aset itu dibagi dengan jumlah warga yang menetap di RT tersebut.
Sehingga, jika ada warga baru yang masuk, ikut menyumbang kepemilikan aset RT dengan besaran uang dibagi antara jumlah aset dengan warga.
"Kalau dia itu mau sama seperti warga lama (memiliki inventaris) maka istilahnya mengganti pembelian barang seperti warga lain. Maka, dia memiliki fasilitas yang sama dengan warga lainnya," kata Pardja saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2024).
"Jika tidak mau tidak apa-apa, dia tetap tercatat warga RT tetapi tidak memiliki investaris. Jadi tidak dipungut sekian untuk pak RT, bukan," sambungnya.
Baca juga: Video Viral 61 Jemaah Haji asal Kabupaten Sikka Tertahan di Kupang
Pardja mengatakan, warga baru yang tidak ingin melakukan inventaris barang RT, jika nanti memerlukan barang tersebut bisa menyewa.
"Kalau sudah mengetahui sebenarnya tidak perlu diviralkan, uang itu tidak untuk pengurus RT," ucap Pardja.
Pardja menegaskan, pungutan tidak diperbolehkan, apa pun bentuknya.
"Untuk pungutan harus jelas ada proposal dan penggunaannya. Kecuali pungutan untuk pembangunan wilayah dan harus ada proposal. Besarannya pun tidak ditentukan," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang