YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY) datang ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Yogyakarta.
Kedatangan ORI DIY ini untuk meminta klarifikasi pihak sekolah terkait laporan orangtua calon siswa tentang sumbangan yang dinilai terlalu besar yakni sebesar Rp 8 juta.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DI Yogyakarta (ORI DIY) Budhi Masturi mengatakan, sudah datang ke sekolah MAN 1 Yogyakarta untuk meminta penjelasan.
Tim dari ORI DIY diterima oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah, humas dan komite.
"Intinya mereka menjelaskan bahwa itu sumbangan tidak wajib kemudian komite mempunyai kewenangan melakukan penggalangan dana sesuai dengan keputusan Menteri Agama. Nanti kita cek itu," ujar Budhi, saat dihubungi, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Uang Sumbangan Salah Satu MAN di Yogya Dinilai Terlalu Besar, Orangtua Siswa Mengadu ke Ombudsman
Budhi menyampaikan, saat ini sedang mengumpulkan berbagai keterangan, termasuk penjelasan dari pihak sekolah. Pihaknya kemudian akan mengecek dengan ketentuan yang ada dan melakukan analisis.
Dari laporan yang diterima ORI DIY, kata Budhi, besaran nominal sumbangan sudah ditentukan. Kemudian, sumbangan menjadi syarat bagi calon siswa.
"Dari yang kami dapatkan memang itu ditetapkan angkanya segitu dan bahkan siswa kalau kemudian ternyata enggak bisa menyiapkan ya dianggap mengundurkan diri, yang kami terima seperti itu dari masyarakat yang melapor. Sehingga kami cek ricek," tutur dia.
Budhi menuturkan, sumbangan itu basisnya kesukarelaan dan kesediaan. Sumbangan tidak lantas ditentukan untuk besaran nominalnya.
"Kalau memang kenyataannya benar seperti itu, itu artinya kita harus kembalikan lagi ke esensi sumbangan itu seperti apa. Sumbangan itu kan basisnya kesukarelaan, kesediaan, dia bersedia menyumbang atau tidak. Kalau bersedia, dia bersedia nyumbang berapa itu tidak ditentukan harus berapa," ujar dia.
Selain itu, sumbangan juga tidak menjadi syarat bagi siswa untuk bisa diterima di sekolah. Seandainya, sumbangan menjadi syarat, maka patut diduga sebagai pungutan.
Jika masuk sebagai pungutan, menurut Budhi maka perlu dilihat dari kewanangannya, baik dari sisi kepala sekolah maupun komite.
"Kalau pungutan kita kembalikan pertanyaan kewenangannya ada enggak komite memungut, kewenangannya ada enggak dari kepala sekolah itu memungut. Kalau enggak ada kan berarti pungutan yang tidak berdasar hukum," ucap dia.
Selain itu juga perlu dilihat pula, mengenai penentuan tarif dasarnya. Sebab tidak setiap sekolah boleh menentukan sendiri.