"Kemudian tarifnya dasarnya apa sebagai instrumen pendapatan negara, itu harus ada dasar pentarifannya berapa rupiahnya itu ditentukan, enggak setiap sekolah itu boleh menentukan sendiri," imbuhnya.
ORI DIY pun akan mengecek di dalam Keputusan Menteri Agama terkait dengan sumbangan. Sepengetahuan dia, dari Keputusan Menteri Agama, komite berwenang melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan.
"Kalau bantuan dan sumbangan berarti kan kesukarelaan basisnya. Itu yang akan coba kita kritisi lebih lanjut dari temuan-temuan kita nantinya," tegasnya.
Baca juga: Ombudsman DIY Terima 3 Laporan Penahanan Ijazah oleh Sekolah karena Sumbangan Belum Lunas
Budhi menyampaikan ORI DIY masih akan melihat apakah perlu adanya mediasi antara orangtua calon siswa dengan pihak sekolah. Sebab, siswa yang bersangkutan mendaftar ke sekolah negeri.
Kemungkinan, siswa tidak melanjutkan untuk sekolah di MAN 1 Yogyakarta. Sebab, orangtua calon siswa tersebut merasa berat dengan nominal sumbangan.
"(Mediasi) Kami lihat ya, karena pada saat yang sama saya mendengar siswanya kan juga mendaftar di SMA negeri kalau nanti ternyata diterima di SMA negeri kan berarti dia akan memilih yang mana nanti kita harus tanyakan. Masih relevan tidak mediasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah MAN 1 Kota Yogyakarta Wiranto Prasetyahadi menjelaskan bahwa sumbangan yang dipatok oleh MAN 1 Kota Yogyakarta tidak saklek. Tetapi bisa dinegosiasikan antara orangtua dan pihak sekolah.
“Itu sumbangan ya bukan pungutan, artinya itu diangsur boleh terus misalnya keberatan boleh mengajukan keringanan,” ujar Wiranto saat dihubungi, Senin (24/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.