YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan DI Yogyakarta (DIY) menerima laporan dari orangtua calon siswa terkait dengan nominal uang sumbangan di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Yogyakarta yang dinilai terlalu besar.
"Tadi pagi memang ada laporan baru masuk, yang mengeluhkan besaran sumbangan," ujar Plh Kepala Ombudsman DIY, Jaka Susila, Jumat (21/06/2024).
Baca juga: BEM Unnes Kritik Biaya Sumbangan Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Kampus
Jaka menyampaikan nominal uang sumbangan di sekolah tersebut sekitar Rp 8 juta. Pelapor merasa tak mampu dengan nominal yang ditetapkan.
"Menurut pelapor ini sumbanganya terlalu besar sekitar 8 jutaan kan sumbanganya. Mengeluh kan ini Madrasah Negeri kok sumbanganya besar. Dia merasa tidak mampu secara ekonomi kalau segitu besarannya," tuturnya.
Diungkapkan Jaka Sulisa, laporan saat ini masih dalam proses registrasi. Rencananya, pada 24 Juni 2024, pihaknya akan meminta klarifikasi pihak sekolah.
Selain meminta klarifikasi ke pihak sekolah, Ombudsman juga akan menggali dari sisi pelapor.
"Apakah benar pelapor ini secara ekonomi tidak mampu, apakah benar dia mengundurkan diri tidak jadi mendaftar," urainya.
Dia mengatakan, sekolah MAN secara regulasi berada di bawah Kementerian Agama. Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, Kemenag juga telah mengeluarkan regulasi untuk mengatur terkait sumbangan yakni di Permenag No 16 tahun 2020 tentang Madrasah.
"Jadi intinya Madrasah bisa meminta sumbangan secara rutin kepada orangtua siswa tapi harus ada kesepakatan. Jadi kata kuncinya ada kesepakatan. Kesepakatan antara orangtua siswa," tuturnya.
Sehingga ketika muncul nominal sumbangan, lanjut Jaka, seharusnya ada kesepakatan terlebih dahulu.
"Ketika muncul angka 8 juta berarti ada kebutuhan yang sudah disepakati bersama. Itu tergantung orangtua siswa. Kalau misal orangtua siswa keberatan, tidak mau, ya sebenarnya nggak ada paksaan harusnya, sifatnya sukarela, namanya sumbangan," tandasnya.
Baca juga: Cerita Marbut Masjid di Riau, Dapat Honor Ratusan Ribu Rupiah dari Sumbangan Warga
Dia menilai jika tak ada kesepakatan dari satu atau dua orangtua siswa maka sekolah bisa menerapkan kebijakan subsidi. Namun, kebijakan yang diambil itu juga harus melalui kesepakatan bersama para orangtua siswa.
Di sisi lain, penetapan nominal sumbangan juga harus melihat dari kemampuan ekonomi orangtua siswa.
"Jadi ada di Komite Madrasah nya, ketika mau menarik sumbangan itu juga harus mengingat kemampuan ekonomi para orang tua siswa. Mungkin bisa tidak dipukul rata semua harus membayar sejumlah itu, tapi mungkin ada pengecualian untuk orang-orang yang tidak mampu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.