Selain itu polisi mengamankan senter dan sandal jepit yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Edy mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Nanti akan dilihat lagi apakah bisa dijerat dengan pasal yang lain," kata dia.
Baca juga: Ingin Kuasai Harta, Anak Buah Bunuh Bos di Riau
Diberitakan sebelumnya, warga dikejutkan dengan seorang lansia yang tewas mengenaskan dengan luka di wajah, di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat (24/11/2023) malam.
Dukuh Gunungdowo, Sutarman mengatakan korban Rajinah (80) ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya. Pertama kali diketahui dua orang warga yakni Pur dan Mur. Saat itu, keduanya mendengar suara kambing yang mengembik terus menerus pada petang hari.
Keduanya lalu masuk, satu orang melalui pintu belakang, dan seorang yang lain melalui pintu depan.
"Mur berteriak memberitahu setelah melihat Mbah R terbaring di tempat tidur," kata Sutarman kepada wartawan Jumat malam.
Keduanya lalu memegang kaki, dan pada bagian kepala tertutup bantal. Setelah dibuka ternyata ada luka pada bagian wajah. Belum diketahui penyebabnya.
"Mereka membuka bantal dan melihat kepala bagian kanan ada luka terbuka dan luka memar. Kemudian mereka berteriak meminta pertolongan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.