YOGYAKARTA, KOMPAS.com - S (59), tega membunuh tetangganya sendiri, seorang nenek berusia 80 tahun karena merasa difitnah mencuri ayam di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat 24 November 2023 lalu.
Pelaku berhasil ditangkap Mei 2024.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Ayah Bunuh Balitanya di Serang Banten, Terungkap Motif dan Kronologinya
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, S (59) warga Paliyan, Gunungkidul ditangkap di Kaliarjo, Kokap, Kulon Progo, pada 29 Mei 2024 karena membunuh tetangganya, Rajinah (80) warga Padukuhan Gunungdowo pada November 2023 lalu.
"Kita berhasil menangkap S tersangka kasus pembunuhan R. Tersangka ditangkap pukul 22.15 WIB," kata Edy di Mapolres Gunungkidul, Kamis (20/6/2024).
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah serangkaian penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Rajinah.
Pelaku diketahui berada di Kulon Progo. Pihak Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan gelar perkara dan berhasil menangkap pelaku.
S mengakui perbuatannya. Alasannya, karena sakit hati difitnah mencuri ayam milik Rajinah.
Pelaku mangatakan, selama satu bulan dirinya memendam amarah karena kerap menjadi bahan pergunjingan korban.
Hingga akhirnya pelaku membunuh Rajinah dengan kayu saat korban tidur pukul 2.00 WIB.
"Sakit hati karena difitnah mencuri ayam. Pengakuan pelaku dirinya memendam amarah dan sehari sebelum kejadian terlibat cekcok dengan korban," ucap Kapolres.
"Korban dalam keadaan tidur, dipukul berkali-kali menggunakan kayu kemudian ditutup menggunakan bantal dan kain," kata dia.
Saat mengambil bantal untuk menutup wajah korban, S menemukan dua buah cincin di bawah bantal tersebut. Cincin itu pun dicurinya.
Usai membunuh korban, S pergi ke pasar Paliyan. Kemudian S naik ojek ke Wonosari untuk menjual 2 cincin curian.
Dia mendapat Rp 5.125.000 dari hasil penjualan cincin itu yang digunakan untuk membeli keperluan seperti sandal, kain, dan sebagainya.
Pelaku kemudian pergi ke rumah saudaranya di Kulon Progo. Dari tangan pelaku, polisi menyita tas, kain jarik, dan sandal dari hasil penjualan cincin.
Selain itu polisi mengamankan senter dan sandal jepit yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Edy mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Nanti akan dilihat lagi apakah bisa dijerat dengan pasal yang lain," kata dia.
Baca juga: Ingin Kuasai Harta, Anak Buah Bunuh Bos di Riau
Diberitakan sebelumnya, warga dikejutkan dengan seorang lansia yang tewas mengenaskan dengan luka di wajah, di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat (24/11/2023) malam.
Dukuh Gunungdowo, Sutarman mengatakan korban Rajinah (80) ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya. Pertama kali diketahui dua orang warga yakni Pur dan Mur. Saat itu, keduanya mendengar suara kambing yang mengembik terus menerus pada petang hari.
Keduanya lalu masuk, satu orang melalui pintu belakang, dan seorang yang lain melalui pintu depan.
"Mur berteriak memberitahu setelah melihat Mbah R terbaring di tempat tidur," kata Sutarman kepada wartawan Jumat malam.
Keduanya lalu memegang kaki, dan pada bagian kepala tertutup bantal. Setelah dibuka ternyata ada luka pada bagian wajah. Belum diketahui penyebabnya.
"Mereka membuka bantal dan melihat kepala bagian kanan ada luka terbuka dan luka memar. Kemudian mereka berteriak meminta pertolongan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.