KOMPAS.com - Istana Kepresidenan Yogyakarta yang dikenal juga dengan nama Gedung Agung atau Gedung Negara kembali dibuka untuk menerima kunjungan masyarakat.
Kegiatan kunjungan ke Istana Kepresidenan Yogyakarta ini dikemas dalam program Istana Untuk Rakyat atau yang lebih dikenal dengan istilah Istura.
Baca juga: Tiga Cucu Presiden Joko Widodo Keliling Naik Andong di Halaman Gedung Agung Yogyakarta
Dilansir dari laman setneg.go.id, Istura adalah program kunjungan masyarakat ke istana-istana kepresidenan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Masyarakat umum dapat berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta dan akan dipandu berkeliling melihat bagian dari bangunan cagar budaya yang megah ini.
Baca juga: Saya Penasaran di Depan Gedung Agung Ada Ramai-ramai, Ternyata Pak Jokowi
Selama kunjungan, masyarakat dapat melihat beberapa bagian bangunan dari kompleks istana ini menempati lahan seluas 43.585 meter persegi ini serta berbagai benda bersejarah dan koleksi seni yang ada di dalamnya.
Namun, untuk berkunjung ke kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden RI di Yogyakarta yang dibangun sejak zaman kolonial Belanda pada tahun 1824 ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.
Baca juga: Tak Tampak Mendampingi Jokowi di Gedung Agung, Sultan Shalat Idul Adha di Keraton
Sebelum berkunjung, masyarakat diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Dilansir dari laman setneg.go.id dan Instagram @istanakepresidenanyogyakarta, pendaftaran kunjungan ke Istana Kepresidenan Yogyakarta dapat dilakukan dengan mekanisme pendaftaran resmi, yaitu:
1. Pemohon mengajukan surat permohonan izin resmi, ditujukan kepada Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta.
2. Surat permohonan melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta kunjungan, daftar nama pengunjung berikut rencana kunjungan (hari, tanggal dan waktu kunjungan), dan NIK serta contact person penanggung jawab.
3. Surat permohonan dapat diantar langsung ke kantor di jalan Margo Mulyo No.3, Ngupasan, Gondomanan, DI Yogyakarta atau dikirim ke email istana.kepresidenan.yogyakarta@gmail.com.
4. Permohonan yang telah diterima akan diseleksi oleh Istana Kepresidenan Yogyakarta
5. Persetujuan izin kunjungan berupa Surat Izin Kunjungan akan disampaikan kepada pemohon disertai pemberitahuan melalui contact person pemohon.
6. Surat Izin Kunjungan tersebut akan dipergunakan sebagai tiket masuk, dan harus diserahkan kepada petugas di Posko 1 Istana Kepresidenan Yogyakarta sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.
7. Pengunjung akan didampingi protokol atau staf lainnya berkeliling Istana Kepresidenan Yogyakarta.
Pengunjung di Istana Kepresidenan Yogyakarta diharuskan menaati peraturan yang diterapkan, yaitu:
1. Pengunjung wajib berpakaian sopan dan rapi
Pengunjung pria dapat mengenakan kemeja atau kaos berkerah dan celana panjang lengkap dengan ikat pinggang dan wajib bersepatu.
Pengunjung wanita dapat mengenakan gaun paling pendek sebatas bawah lutut, blus berlengan, setelan celana panjang, atau busana muslim dan wajib bersepatu.
Pengunjung tidak diperkenankan memakai celana pendek, kaos/T-shirt, baju tanpa lengan, rok mini, celana jeans, dan sandal (kecuali pakaian seragam).
2. Pengunjung harus datang sesuai dengan daftar nama yang diajukan. Pengunjung yang datang di luar daftar nama tersebut tidak diperkenankan masuk.
3. Pengunjung yang membawa tas dan/atau pembungkus lainnya serta HP dan kamera wajib dititipkan kepada koordinator kunjungan.
4. Pengunjung dilarang membawa binatang peliharaan, senjata api, senjata tajam dan obat-obatan terlarang.
5. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman selama berkunjung di dalam Istana Kepresidenan Yogyakarta atau makan di areal Istana Kepresidenan Yogyakarta.
6. Selama sesi kunjungan, pengunjung dilarang menyentuh/memegang benda-benda koleksi terutama lukisan, dilarang mengambil gambar (foto dan video) serta wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh petugas.
7. Dalam setiap rombongan akan didokumentasikan oleh petugas yang diperkenankan membawa kamera dan berfoto di tempat yang telah ditentukan. Link dokumentasi akan dikirimkan kepada koordinator kelompok.
8. Pengunjung diharuskan mengisi kuesioner dan penilaian setelah sesi kunjungan selesai.
9. Batas waktu kunjungan umum di dalam Istana Kepresidenan Yogyakarta yaitu pada hari Senin – Kamis pukul 09.00-12.00 WIB serta pukul 13.00 s.d 14.00 WIB.
Sumber:
setneg.go.id
setneg.go.id
setneg.go.id
instagram @istanakepresidenanyogyakarta