Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Kompas.com - 13/05/2024, 20:57 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Istana Kepresidenan Yogyakarta yang dikenal juga dengan nama Gedung Agung atau Gedung Negara kembali dibuka untuk menerima kunjungan masyarakat.

Kegiatan kunjungan ke Istana Kepresidenan Yogyakarta ini dikemas dalam program Istana Untuk Rakyat atau yang lebih dikenal dengan istilah Istura.

Baca juga: Tiga Cucu Presiden Joko Widodo Keliling Naik Andong di Halaman Gedung Agung Yogyakarta

Dilansir dari laman setneg.go.id, Istura adalah program kunjungan masyarakat ke istana-istana kepresidenan tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.

Masyarakat umum dapat berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta dan akan dipandu berkeliling melihat bagian dari bangunan cagar budaya yang megah ini.

Baca juga: Saya Penasaran di Depan Gedung Agung Ada Ramai-ramai, Ternyata Pak Jokowi

Selama kunjungan, masyarakat dapat melihat beberapa bagian bangunan dari kompleks istana ini menempati lahan seluas 43.585 meter persegi ini serta berbagai benda bersejarah dan koleksi seni yang ada di dalamnya.

Namun, untuk berkunjung ke kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden RI di Yogyakarta yang dibangun sejak zaman kolonial Belanda pada tahun 1824 ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan.

Baca juga: Tak Tampak Mendampingi Jokowi di Gedung Agung, Sultan Shalat Idul Adha di Keraton

Syarat dan Cara Daftar Kunjungan Istura di Istana Kepresidenan Yogyakarta

Sebelum berkunjung, masyarakat diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Dilansir dari laman setneg.go.id dan Instagram @istanakepresidenanyogyakarta, pendaftaran kunjungan ke Istana Kepresidenan Yogyakarta dapat dilakukan dengan mekanisme pendaftaran resmi, yaitu:

1. Pemohon mengajukan surat permohonan izin resmi, ditujukan kepada Kepala Istana Kepresidenan Yogyakarta.

2. Surat permohonan melampirkan identitas pemohon, jumlah peserta kunjungan, daftar nama pengunjung berikut rencana kunjungan (hari, tanggal dan waktu kunjungan), dan NIK serta contact person penanggung jawab.

3. Surat permohonan dapat diantar langsung ke kantor di jalan Margo Mulyo No.3, Ngupasan, Gondomanan, DI Yogyakarta atau dikirim ke email istana.kepresidenan.yogyakarta@gmail.com.

4. Permohonan yang telah diterima akan diseleksi oleh Istana Kepresidenan Yogyakarta

5. Persetujuan izin kunjungan berupa Surat Izin Kunjungan akan disampaikan kepada pemohon disertai pemberitahuan melalui contact person pemohon.

6. Surat Izin Kunjungan tersebut akan dipergunakan sebagai tiket masuk, dan harus diserahkan kepada petugas di Posko 1 Istana Kepresidenan Yogyakarta sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan.

7. Pengunjung akan didampingi protokol atau staf lainnya berkeliling Istana Kepresidenan Yogyakarta.

Suasana Istana Kepresiden Gedung Agung Yogyakarta, Rabu (28/6/2023). Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1946 dilakukan di tempat ini.Kompas.com/Wijaya Kusuma Suasana Istana Kepresiden Gedung Agung Yogyakarta, Rabu (28/6/2023). Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1946 dilakukan di tempat ini.

Aturan Kunjungan Istura di Istana Kepresidenan Yogyakarta

Pengunjung di Istana Kepresidenan Yogyakarta diharuskan menaati peraturan yang diterapkan, yaitu:

1. Pengunjung wajib berpakaian sopan dan rapi

Pengunjung pria dapat mengenakan kemeja atau kaos berkerah dan celana panjang lengkap dengan ikat pinggang dan wajib bersepatu.

Pengunjung wanita dapat mengenakan gaun paling pendek sebatas bawah lutut, blus berlengan, setelan celana panjang, atau busana muslim dan wajib bersepatu.

Pengunjung tidak diperkenankan memakai celana pendek, kaos/T-shirt, baju tanpa lengan, rok mini, celana jeans, dan sandal (kecuali pakaian seragam).

2. Pengunjung harus datang sesuai dengan daftar nama yang diajukan. Pengunjung yang datang di luar daftar nama tersebut tidak diperkenankan masuk.

3. Pengunjung yang membawa tas dan/atau pembungkus lainnya serta HP dan kamera wajib dititipkan kepada koordinator kunjungan.

4. Pengunjung dilarang membawa binatang peliharaan, senjata api, senjata tajam dan obat-obatan terlarang.

5. Pengunjung tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman selama berkunjung di dalam Istana Kepresidenan Yogyakarta atau makan di areal Istana Kepresidenan Yogyakarta.

6. Selama sesi kunjungan, pengunjung dilarang menyentuh/memegang benda-benda koleksi terutama lukisan, dilarang mengambil gambar (foto dan video) serta wajib mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh petugas.

7. Dalam setiap rombongan akan didokumentasikan oleh petugas yang diperkenankan membawa kamera dan berfoto di tempat yang telah ditentukan. Link dokumentasi akan dikirimkan kepada koordinator kelompok.

8. Pengunjung diharuskan mengisi kuesioner dan penilaian setelah sesi kunjungan selesai.

9. Batas waktu kunjungan umum di dalam Istana Kepresidenan Yogyakarta yaitu pada hari Senin – Kamis pukul 09.00-12.00 WIB serta pukul 13.00 s.d 14.00 WIB.

Sumber:
setneg.go.id
setneg.go.id
setneg.go.id
instagram @istanakepresidenanyogyakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peduli Lingkungan, Pemuda Bantul Ubah Sampah Menjadi Maggot dan Produk Bernilai

Peduli Lingkungan, Pemuda Bantul Ubah Sampah Menjadi Maggot dan Produk Bernilai

Yogyakarta
Soal Siswa Ditolak SMPN 6 Yogyakarta karena Radius, Disdikpora: Penentuan Titik Benar

Soal Siswa Ditolak SMPN 6 Yogyakarta karena Radius, Disdikpora: Penentuan Titik Benar

Yogyakarta
Vendor 'Snack Lelayu' Pelantikan KPPS Kembali Gugat KPU Sleman Rp 7 Miliar, Apa yang Terjadi?

Vendor "Snack Lelayu" Pelantikan KPPS Kembali Gugat KPU Sleman Rp 7 Miliar, Apa yang Terjadi?

Yogyakarta
Soal Judi 'Online', Sultan: Tidak Hanya Urusan Polisi

Soal Judi "Online", Sultan: Tidak Hanya Urusan Polisi

Yogyakarta
Sampah Tak Berkesudahaan di Kota Yogya, Lagi-lagi TPA Piyungan Jadi Tumpuan

Sampah Tak Berkesudahaan di Kota Yogya, Lagi-lagi TPA Piyungan Jadi Tumpuan

Yogyakarta
7 Siswa Sekampung Gagal Masuk SMPN 6 Yogyakarta karena Aturan Radius PPDB

7 Siswa Sekampung Gagal Masuk SMPN 6 Yogyakarta karena Aturan Radius PPDB

Yogyakarta
Sopir Tak Hafal Medan, Rombongan Keluarga dari Blora Kecelakaan di Bantul, Belasan Orang Terluka

Sopir Tak Hafal Medan, Rombongan Keluarga dari Blora Kecelakaan di Bantul, Belasan Orang Terluka

Yogyakarta
Soal Peretasan PDN, Pemkot Solo Pastikan Aplikasi Berbasis Lokal Aman

Soal Peretasan PDN, Pemkot Solo Pastikan Aplikasi Berbasis Lokal Aman

Yogyakarta
Kasus Dugaan Penganiayaan Korban Kecelakaan di Bantul, Polisi Periksa 7 Saksi

Kasus Dugaan Penganiayaan Korban Kecelakaan di Bantul, Polisi Periksa 7 Saksi

Yogyakarta
Jalur Motor Trail di Kaliadem Ditutup. Pemerintah DIY: Untuk Melindungi Tanah Desa

Jalur Motor Trail di Kaliadem Ditutup. Pemerintah DIY: Untuk Melindungi Tanah Desa

Yogyakarta
MI Negeri di Sleman 'Curi Start' PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

MI Negeri di Sleman "Curi Start" PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

Yogyakarta
Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Yogyakarta
Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Yogyakarta
4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

Yogyakarta
Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com