YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono menanggapi pelaporan yang dilayangkan oleh Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta.
Diketahui, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo kepada Gubernur DIY dan Mendagri Tito Karnavian.
Baca juga: Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya
Benny mengatakan, pihaknya segera memanggil Singgih Raharjo untuk mengklarifikasi terkait rencana pencalonan di Pilkada 2024. Diketahui, Singgih dikabarkan berniat maju di Pilkada Yogyakarta dengan mendaftar penjaringan bakal calon di Golkar.
"Ketika beliau mengambil formulir belum menginformasikan ke saya, saya menganggap belum apa-apa. Kalau sudah dan betul-betul menyatakan berafilisiasi kan, mesti melalui kendaraan partai politik," ujarnya, saat ditemui Senin (29/4/2024).
"Kalau sudah masuk ke wilayah partai politik kami ingatkan, sudah tidak boleh lagi ASN berpolitik praktis," imbuh Benny.
Menurut Benny, jika sudah memgembalikan formulir penjaringan salah satu partai maka yang bersangkutan sudah bisa dikatakan berafilisiasi dengan salah satu partai politik.
"Kita evaluasi caranya ya kita tarik kembali ke markasnya (Pemerintah DIY)," kata dia.
Dari informasi yang terakhir Penjabat Wali Kota Yogyakarta sudah mengembaikan formulir ke Partai Golkar Kota Yogyakarta hal ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua Golkar Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Yogyakarta melaporkan Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo lantaran diduga tidak netral dan diduga menjadi simpatisan saat menjelang Pilkada Kota Yogyakarta 2024.
Wahyu menambahkan pihaknya melaporkan langsung PJ Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, KPK, Mendagri, dan Ombudsman RI.
"Kami memandang sebagai ASN Pemda DIY, Saudara Singgih Raharjo sebagai PJ Walikota Yogyakarta berperilaku partisan dan punya motif politik praktis yang tentu tidak sesuai dengan Asas Umu Pemerintahan Yang Baik sebagai diatur dalam UU 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujar koordinator Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi Kota Yogyakarta, Tri Wahyu, saat ditemui di depan kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Senin (29/4/2024).
Di sisi lain Ketua DPD Golkar Kota Yogyakarta Agus Mulyono membeberkan lima nama yang sudah mengembalikan berkas pendaftaran penjaringan kepala daerah. Di antaranya Heroe Poerwadi, Muhammad Afnan Hadikusumo, Ariyanto, Singgih Raharjo, dan dirinya sendiri dari internal partai.
Baca juga: Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar
"Pak Heroe, Afnan, Ariyanto, internal saya sendiri sejak kemarin, dan Singgih, sudah lima," ujar Agus saat ditemui di kantor DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut Agus untuk pendaftaran Singgih Raharjo yang saat ini masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta tidak ada masalah. Karena saat ini proses penjaringan masih panjang.
"Untuk Pak Singgih itu kan ini masih bakal calon, baru penjaringan kan, sudah kita cermati aturannya bahwa mundur itu kalau sudah nanti calon," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.