KULON PROGO, KOMPAS.com – Residivis pencurian perabot rumah tangga di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial M (43) ditangkap polisi. Saat hendak ditangkap, pelaku ternyata sudah mendekam di penjara.
Pelaku mencuri perabot warga berinisial SS (53) di Padukuhan Balong, Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Samigaluh, pada Kamis (29/3/2024) sekitar pukul 06.00 WIB
M mengambil dua dandang, nampan kuningan, mixer dan kenceng atau kuali. Ia bawa hasil curian pakai karung.
Baca juga: Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat
“Ada karung di situ, saya bawa,” kata M, Jumat (26/4/2024).
Pria gempal ini mengaku mencuri barang tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualan barang curian nanti dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk beli bensin, beli rokok, dan lain-lain. Karena tidak punya kerjaan. Biasanya (kerja serabutan) di kayu glondongan dan pasir,” kata M.
Kapolsek Samigaluh AKP Antu Nugrahanto menceritakan, awalnya SS mencurigai pagar belakang rumahnya rusak dan terbuka pada akhir Maret 2024.
Perempuan setengah baya itu segera memeriksa rumah dan mendapati beberapa barang sudah raib. SS kesal karena rumahnya telah disantroni pencuri untuk kesekian kali.
Ketika itu, SS kehilangan HP, mixer, tabung gas 3 Kg dan uang tunai Rp 1.200.000. Bahkan pompa sedot air sumur juga hilang. Kesal pada situasi berulang ini, SS melapor ke Polsek Samigaluh.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 6,2 juta," kata AKP Antu.
Pelaku akhirnya ditemukan pada Rabu (17/4/2024) pukul 10.00 WIB. Pelaku rupanya sudah berada di tahanan Polsek Girimulyo. Hal tersebut lantaran pelaku tersandung kasus pencurian di wilayah Girimulyo.
Baca juga: Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa
M mengakui sudah mengambil barang SS pada 29 Maret 2024 itu. Ia juga mengakui pernah mencuri di tempat yang sama sebelumnya.
Dia juga mengaku telah mencuri bahkan di sepuluh tempat, dengan sasaran peralatan rumah tangga hingga uang. Karena perbuatannya, ia pernah dipenjara pada tahun 2011.
“HP dan dandang sudah saya jual Rp 200.000,” katanya.
Pelaku lantas dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP subsider 362 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.