Salin Artikel

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Pelaku mencuri perabot warga berinisial SS (53) di Padukuhan Balong, Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Samigaluh, pada Kamis (29/3/2024) sekitar pukul 06.00 WIB

M mengambil dua dandang, nampan kuningan, mixer dan kenceng atau kuali. Ia bawa hasil curian pakai karung.

“Ada karung di situ, saya bawa,” kata M, Jumat (26/4/2024).

Pria gempal ini mengaku mencuri barang tersebut untuk dijual. Uang hasil penjualan barang curian nanti dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk beli bensin, beli rokok, dan lain-lain. Karena tidak punya kerjaan. Biasanya (kerja serabutan) di kayu glondongan dan pasir,” kata M.

Kapolsek Samigaluh AKP Antu Nugrahanto menceritakan, awalnya SS mencurigai pagar belakang rumahnya rusak dan terbuka pada akhir Maret 2024. 

Ketika itu, SS kehilangan HP, mixer, tabung gas 3 Kg dan uang tunai Rp 1.200.000. Bahkan pompa sedot air sumur juga hilang. Kesal pada situasi berulang ini, SS melapor ke Polsek Samigaluh.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 6,2 juta," kata AKP Antu.

Pelaku akhirnya ditemukan pada Rabu (17/4/2024) pukul 10.00 WIB. Pelaku rupanya sudah berada di tahanan Polsek Girimulyo. Hal tersebut lantaran pelaku tersandung kasus pencurian di wilayah Girimulyo.

M mengakui sudah mengambil barang SS pada 29 Maret 2024 itu. Ia juga mengakui pernah mencuri di tempat yang sama sebelumnya.

Dia juga mengaku telah mencuri bahkan di sepuluh tempat, dengan sasaran peralatan rumah tangga hingga uang. Karena perbuatannya, ia pernah dipenjara pada tahun 2011. 

“HP dan dandang sudah saya jual Rp 200.000,” katanya.

Pelaku lantas dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP subsider 362 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/27/054500578/diburu-usai-curi-panci-dan-tabung-gas-residivis-ini-malah-ditemukan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke