Abdul Halim mengatakan, pihaknya sudah sejak setahun terakhir mengingatkan larangan mercon. Sebab, sering kali mencederai hingga merelakan orang. Bahkan sering dirinya menerima laporan terkait dengan mercon selama ramadhan.
Bahkan beberapa hari yang lalu mencederai 4orang warga di Padukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak.
"Saya berpendapat mercon sebaiknya dilarang secara tegas dan pelakunya patut ditangkap. Demi keselamatan dirinya, orang lain dan kebersihan lingkungan," kata Halim.
Baca juga: Antisipasi Kasus di Mako Brimob Surabaya, 22 Bahan Peledak Diledakkan di Gunungkidul
Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta, mengatakan salah satu cara untuk menghormati bulan Ramadhan yakni dengan tidak bermain petasan.
Dijelaskannya, selain mengganggu, membunyikan petasan juga ada konsekuensi hukumnya, karena ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam UU tersebut menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun'.
"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," kata Michael.
Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.