Salin Artikel

Bawa Mercon Raksasa, 2 Anak di Bantul Yogyakarta Diamankan Polisi

Kedua anak itu diamankan sewaktu kegiatan patroli subuh Polsek Sewon, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menceritakan, sewaktu patroli rutin, jajarannya melihat dua orang anak membawa benda mirip petasan ukuran diameter 16 sentimeter dan panjang 64 sentimeter sembari mengendarai sepeda motor di Bulak Pendowo, Sewon, sekitar pukul 05.30 WIB. 

Melihat itu, Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widayanto langsung menghentikan bersama masyarakat sekitar.

"Setelah dihentikan dan dilihat atau dicek, ternyata benar benda yang dibawa oleh kedua anak tersebut adalah sebuah petasan besar," kata Jeffry saat dihubungi melalui telepon, Minggu. 

Kedua anak tersebut adalah I (16) dan A (13), keduanya warga Sewon.

Keduanya lantas dibawa ke Polsek Sewon. 

Polisi meminta keterangan serta melakukan pembinaan kepada kedua anak itu, dan memanggil orang tuanya. 

"Petasan itu langsung direndam dalam air untuk menghindari hal tidak diinginkan," kata Jeffry. 

Jeffry mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi perilaku anak-anaknya. Jangan sampai menjadi pelaku ataupun korban ledakan mercon. 

Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengaku akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mercon.

Hal itu sebagai bentuk antisipasi meningkatnya warga memproduksi dan membunyikan petasan.

Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

"Ini sebentar lagi saya tanda tangani (SE) untuk melarang adanya mercon," kata Halim kepada wartawan di Bantul Rabu (13/3/2024).

Abdul Halim mengatakan, pihaknya sudah sejak setahun terakhir mengingatkan larangan mercon. Sebab, sering kali mencederai hingga merelakan orang. Bahkan sering dirinya menerima laporan terkait dengan mercon selama ramadhan. 

Bahkan beberapa hari yang lalu mencederai 4orang warga di Padukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. 

"Saya berpendapat mercon sebaiknya dilarang secara tegas dan pelakunya patut ditangkap. Demi keselamatan dirinya, orang lain dan kebersihan lingkungan," kata Halim.

Ancaman hukuman mati

Terpisah, Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta, mengatakan salah satu cara untuk menghormati bulan Ramadhan yakni dengan tidak bermain petasan.

Dijelaskannya, selain mengganggu, membunyikan petasan juga ada konsekuensi hukumnya, karena ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam UU tersebut menyebutkan 'Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun'.

"Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem," kata Michael. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/17/100521178/bawa-mercon-raksasa-2-anak-di-bantul-yogyakarta-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke