Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Target Pakai Google Maps, Pencuri Gasak Uang Kotak Amal Mushala dengan Lidi

Kompas.com - 12/03/2024, 19:26 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja asal Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap warga karena mencuri di sebuah mushala di Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.

Pelaku menggunakan lidi dalam melakukan aksinya, dan uangnya akan digunakan untuk judi online.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Iptu Imam Sutrisna mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat seorang warga Suhartinah (63) Warga Wirokerten, berbelanja di warung.

Saksi melihat sepasang sandal di depan mushala Kamis (15/2/2024) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Terdesak Bayar Kos, Pemuda di Semarang Nekat Curi Kotak Amal Masjid saat Sahur

Saat pulang, ia melihat lelaki memegang sapu lidi di pojokan kamar mandi mushala.

Suhartinah yang curiga keberadaan pria misterius ini kembali mendatangi Mushala Al-Hikmah, dan pria itu sudah tidak ada di sekitar kamar mandi.

Imam mengatakan, saksi kemudian melihat sandal masih ada di lokasi semula, dan Suhartinah masuk ke dalam musala.

Saksi kemudian mengintip melalui jendela melihat pelaku sedang berada di sekitar kotak amal.

"Saat itu terlihat seorang laki-laki sedang jongkok di dekat kotak amal sambil memasukkan lidi ke dalam kotak amal untuk mengambil uang yang ada di dalamnya," kata Imam, dalam rilis yang diterima, pada Selasa (12/3/2024).

Melihat keganjilan itu, saksi memberitahukan kepada warga, dan akhirnya pelaku diamankan. Diketahui, pelaku bernama Khadikun (38), warga Cilacap, Jawa Tengah.

Warga kemudian menggledah pelaku, dan mendapati uang tunai Rp 452.000, hasil mencuri di mushala. Warga kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian.

Imam mengatakan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Dari hasil pemeriksaan Khadikun sudah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.

Untuk menentukan sasaran menggunakan Google Maps.

Baca juga: Ledakan di Bantul Diduga akibat Mercon, 4 Warga Terluka

"Untuk modusnya, pelaku menggunakan lidi dan dimasukkan ke dalam kotak amal mushala. Untuk hasil curian digunakan untuk judi online dan hidup sehari-hari," kata Imam.

Dari tangan tersangka, diamankan lidi, uang tunai, kawat, tas, hingga kotak amal.

Adapun Khadikun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kepada petugas, Khadikun mengakui perbuatannya, dan hasil uangnya untuk judi online.

"Awalnya saya coba-coba (judi) dan keterusan. Karena saya juga belum dapat pekerjaan jadi akhirnya main slot," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com