"Saat ini untuk tersangka sedang dimintakan keterangan ahli di rumah sakit jiwa Pakem dan sedang dilakukan obsevasi. Bisa mempertanggungjawabkan atau tidak perbuatanya karena kondisi mentalnya, jadi saat ini masih dimintakan keterangan ahli psikologi di rumah sakit jiwa Pakem," urainya.
Mashuri mengatakan, saat dimintai keterangan, pelaku memang mengakui perbuatanya. Pelaku mencekik dan menengelamkan korban di kolam sumber mata air.
Baca juga: Devara Putri, Otak Pembunuhan Indriana Dewi Jadi Caleg DPR RI, Raih 226 Suara
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dia (pelaku) mengakui. Tapi karena kondisinya, kami harus meminta keterangan ahli," bebernya.
Pelaku lanjut Mashuri melakukan perbuatanya karena sering dijaili oleh korban.
"Motifnya dia jengkel sama korban karena sering dijahili dan sepedanya sering disembunyikan," tandasnya.
Menurut Mashuri, observasi terhadap pelaku membutuhkan waktu beberapa minggu. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari observasi tersebut.
"Sesuai dengan perundang-undangan secara psikolog tidak bisa mempertanggungjawabkan, otomatis (kasus) dihentikan," ujarnya.
Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit sepeda, kunci kontak sepeda motor dan celana panjang kain.
Sejauh ini, GCP terancam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 338 KUH Pidana (korban meninggal dunia).
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.