Salin Artikel

Kesal Sering Dijaili, Pemuda di Sleman Bunuh Bocah 9 Tahun

Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial GCP (19), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Korban berinisial M usia 9 tahun, pelajar," ujar Kapolsek Ngaglik, Kompol Mashuri dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (6/03/2024).

Mashuri menyampaikan kejadian berawal pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 14.35 WIB. Saat itu korban keluar rumah dengan menaiki sepeda untuk bermain. Namun, korban tidak juga kunjung pulang ke rumah.

Kemudian ibu dan kakak korban naik motor sendiri-sendiri keliling kampung untuk mencari.

"Saat kakaknya berada di dekat kolam sumber air, ada saksi berteriak-teriak sambil menyebut nama korban. Kakak korban mendekat dan melihat korban sudah terapung di kolam sumber air," ucapnya.

Mengetahui itu, korban kemudian ditolong oleh kakaknya. Saat itu kakak korban sempat memberikan bantuan pernapasan.

"Oleh kakaknya sempat diberikan bantuan pernafasan, tapi tidak bisa. Diprediksi saat itu korban sudah meninggal," tuturnya.

Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit. Saat di rumah sakit ditemukan adanya tanda-tanda yang tidak wajar.

"Ada tanda-tanda tidak wajar, lantas di rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dari hasil otopsi ternyata, di leher korban ada bekas cekikan dan ada luka," ucapnya.

"Malam kita sudah bisa mengamankan pelaku. Kebetulan pelaku adalah tetangga korban," ungkapnya.

Mashuri menyampaikan pelaku memiliki keterbelakangan komunikasi. Pelaku ini merupakan lulusan sekolah luar biasa (SLB) di Pakem, Sleman.

"Dia lulusan SLB di Pakem, kalau tidak salah autis," tuturnya.

Saat ini pelaku sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa Pakem. Obeservasi ini untuk mengetahui mengetahui kondisi mental pelaku.

"Saat ini untuk tersangka sedang dimintakan keterangan ahli di rumah sakit jiwa Pakem dan sedang dilakukan obsevasi. Bisa mempertanggungjawabkan atau tidak perbuatanya karena kondisi mentalnya, jadi saat ini masih dimintakan keterangan ahli psikologi di rumah sakit jiwa Pakem," urainya.

Mashuri mengatakan, saat dimintai keterangan, pelaku memang mengakui perbuatanya. Pelaku mencekik dan menengelamkan korban di kolam sumber mata air.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dia (pelaku) mengakui. Tapi karena kondisinya, kami harus meminta keterangan ahli," bebernya.

Pelaku lanjut Mashuri melakukan perbuatanya karena sering dijaili oleh korban.

"Motifnya dia jengkel sama korban karena sering dijahili dan sepedanya sering disembunyikan," tandasnya.

Menurut Mashuri, observasi terhadap pelaku membutuhkan waktu beberapa minggu. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari observasi tersebut.

"Sesuai dengan perundang-undangan secara psikolog tidak bisa mempertanggungjawabkan, otomatis (kasus) dihentikan," ujarnya.

Dari kejadian ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit sepeda, kunci kontak sepeda motor dan celana panjang kain.

Sejauh ini, GCP terancam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 338 KUH Pidana (korban meninggal dunia).

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/06/155401178/kesal-sering-dijaili-pemuda-di-sleman-bunuh-bocah-9-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke