www.kompas.com
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Waliyin (29) serta Ridduan (38) berdiri saat mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Kamis (29/02/2024). Kedua terdakwa oleh majelis hakim di vonis hukuman mati.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+