Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pengedar Ganja di Kampus Semarang Dibekuk, BNN Jateng Tangkap 4 Orang

Kompas.com - 21/02/2024, 18:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa ditangkap polisi karena edarkan ganja di kalangan kampus. Menurut polisi, ganja seberat 2 kilogram itu dibeli pelaku dari Medan.

"Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang," ungkap Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: BNN Jateng Ungkap Aksi Peredaran Ganja di Perguruan Tinggi Semarang

Kronologi penangkapan

Agus menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya paket ganja yang dikirim dari Medan ke Semarang.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati alamat tujuan paket tersebut.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Banjir Demak: 21.000 Jiwa Mengungsi | Polisi Sita Ganja, Uang dan 200 Kaus Capres di Wonogiri

"Kami melakukan penyelidikan dan melakukan control delivery ke alamat tujuan paket yaitu salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang. Kami melihat dua orang naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas," ujar Agus dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (21/2/2024).

Polisi segera melakukan penangkapan dua pelaku dan amankan barang bukti. 2 kilogram ganja. Lalu kedua pelaku yang diamankan berinisial DAN (23) yang berstatus sebagai mahasiswa dan AFW (18).

Menurut pelaku, narkotika golongan 1 itu seharga dibeli dengan harga Rp 5 juta.

Hasil pengembangan

Dari keterangan para pelaku, polisi kembali menangkap sejumlah tersangka yang merupakan satu komplotan.

Dua tersangka lainnya yang juga mahasiswa dengan itu berinisial DA (23) dan MHA (25).

Lalu peran DA menyediakan tempat untuk penyimpanan ganja sebelum dijual kembali kepada pelanggannya.

Komplotan itu memang mengincar mahasiswa di kampus Kota Semarang. Saat ini polisi masih mendalami dan belum mengungkap identitas kampus demi kepentingan penyelidikan.

"Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak," ungkap Agus.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com