Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan selama pelariannya, tersangka sering berpindah-pindah tempat mulai dari Palembang hingga Depok.
Bahkan tersangka juga sempat mengubah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari yang awalnya beralamatkan Palembang menjadi Depok.
"Jadi untuk penangkapan itu 24 Januari, di rumahnya di Cibodas," kata dia pada Selasa (30/1/2024).
Riski Adrian mengungkapkan berdasarkan pengakuan, tersangka sudah berkerja sebagai dokter di sembilan tim sepak bola.
Tim tersebut antara lain Persita Tangerang, Barito Putra, Bali United, Madura United dan PSS Sleman. Selain itu tersangka juga pernah menjadi dokter Timnas Indonesia U-19.
Dari kejadian tersebut PT. PSS mengalami kerugian sebesar Rp 254.100.000. Kerugian tersebut atas gaji dan bonus yang diberikan kepada tersangka.
Selain menangkap Elwizan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni foto copy ijazah palsu, foto copy KTP, lembar perjanjian kerja hingga surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.
Akibat perbuatannya tersangka Elwizan Aminudin dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma, Celvin Moniaga Sipahutar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dita Angga Rusiana, Aloysius Gonsaga AE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.