Nugroho menyampaikan, Polda DI Yogyakarta (DIY) telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan. Tim gabungan tersebut terdiri dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus.
Penyelidikan oleh tim gabungan dilakukan sejak Sabtu, 9 Desember 2023.
Baca juga: Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan
"Tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan ditemukan nomor WA Pak Butet terhubung dengan device lain," ucapnya.
Nugroho berkata, kejadian tersebut merupakan akses ilegal terhadap aplikasi WhatsApp (WA) Butet Kertaradjasa.
"Kejadian ini merupakan akses ilegal terhadap aplikasi WhatsApp pada ponsel Pak Butet yang bisa disalahgunakan. Oleh sebab itu, Polda DIY akan menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang