Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Mafia Tanah di DI Yogyakarta Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/10/2023, 19:11 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Robinson Saalino divonis 8 tahun penjara. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (19/10//2023)

 

Hakim Ketua M Djauhar Setyadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer.

 

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” ujarnya saat sidang di PN Yogyakarta, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 6 Notaris

 

Hakim Ketua juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 16.073.060.900,00 (enam belas miliar tujuh puluh tiga juta enam puluh ribu sembilan ratus rupiah). Jika dalam kurun waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap maka tidak dibayar maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang.

 

¨Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” ucap dia.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Tujuh Pengelola Tanah Kas Desa Disanksi Tipiring, Ada yang Didenda Rp 15 Juta

 

Selain itu Hakim Ketua juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dijadikan barang bukti perkara lain atas nama Agus Santoso.

 

Hakim ketua juga membebankan terdakwa biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

 

Berita sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melanjutkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino. 

 

Dalam sidang lanjutan ini, PN Yogyakarta membacakan tuntutan kepada Robinson Saalino dengan tuntutan 8 tahun penjara.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

Sebagaimana dakwaan primair melanggar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Senin (25/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ORI DIY Minta Penjelasan MAN 1 soal Sumbangan yang Dinilai Mahal

ORI DIY Minta Penjelasan MAN 1 soal Sumbangan yang Dinilai Mahal

Yogyakarta
Mengaku Butuh Biaya Hidup, Pemuda di Klaten Tega Bunuh dan Rampas Harta Nenek

Mengaku Butuh Biaya Hidup, Pemuda di Klaten Tega Bunuh dan Rampas Harta Nenek

Yogyakarta
Ombudsman DIY Terima 3 Laporan Penahanan Ijazah oleh Sekolah karena Sumbangan Belum Lunas

Ombudsman DIY Terima 3 Laporan Penahanan Ijazah oleh Sekolah karena Sumbangan Belum Lunas

Yogyakarta
Beda dari yang ada di Film-film, Begini Bentuk Ubur-ubur di Pantai Selatan Yogyakarta

Beda dari yang ada di Film-film, Begini Bentuk Ubur-ubur di Pantai Selatan Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Selama Libur Sekolah 22 Juni-14 Juli 2024

Jadwal KRL Jogja-Solo Selama Libur Sekolah 22 Juni-14 Juli 2024

Yogyakarta
Gerindra dan PDIP Sepakat Koalisi di Pilkada Kota Magelang

Gerindra dan PDIP Sepakat Koalisi di Pilkada Kota Magelang

Yogyakarta
Timbunan Sampah di Yogyakarta Capai 5.000 Ton, TPA Piyungan Bakal Jadi Solusi Darurat

Timbunan Sampah di Yogyakarta Capai 5.000 Ton, TPA Piyungan Bakal Jadi Solusi Darurat

Yogyakarta
Puncak Kemarau Yogyakarta Juli, Masyarakat Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Puncak Kemarau Yogyakarta Juli, Masyarakat Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Yogyakarta
Pemilik Petasan yang Sebabkan 4 Santri di Bantul Terluka Masih Misteri, Ini Kendala Polisi

Pemilik Petasan yang Sebabkan 4 Santri di Bantul Terluka Masih Misteri, Ini Kendala Polisi

Yogyakarta
Uang Sumbangan Dinilai Terlalu Besar, MAN 1 Kota Yogyakarta: Siswa Boleh Ajukan Keringanan

Uang Sumbangan Dinilai Terlalu Besar, MAN 1 Kota Yogyakarta: Siswa Boleh Ajukan Keringanan

Yogyakarta
Korban Laka di Samas Bantul Lapor Polisi Dikeroyok Warga, Dituduh Klitih

Korban Laka di Samas Bantul Lapor Polisi Dikeroyok Warga, Dituduh Klitih

Yogyakarta
Pilkada Gunungkidul, Jumlah TPS Menyusut hingga 50 Persen

Pilkada Gunungkidul, Jumlah TPS Menyusut hingga 50 Persen

Yogyakarta
Libur Sekolah, KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta Tambah 8 Perjalanan KRL

Libur Sekolah, KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta Tambah 8 Perjalanan KRL

Yogyakarta
Pedagang Dapat Uang Palsu di Stadion Mandala Krida, Ini Kata Polisi

Pedagang Dapat Uang Palsu di Stadion Mandala Krida, Ini Kata Polisi

Yogyakarta
Viral, Video Penambangan Urug di Gunungkidul, Warga Takut Sumber Air Hilang

Viral, Video Penambangan Urug di Gunungkidul, Warga Takut Sumber Air Hilang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com