Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum UII Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Kompas.com - 18/10/2023, 07:35 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres dan cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca juga: Gibran Mengaku Belum Komunikasi dengan Gerindra Setelah Putusan MK Dikabulkan

Dia menilai MK telah terjebak arus politik jelang pemilu 2024.

"Dikabulkanya gugatan mengenai syarat capres-cawapres ini membuktikan bahwa MK telah terjebak pada arus politik menuju Pemilu 2024," ujar Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Allan Fatchan Gani Wardhana melalui chat WhatsApp (WA), Selasa (17/10/2023).

Ada beberapa hal yang menjadi catatan Allan terkait MK yang mengabulkan gugatan tersebut. Salah satunya adalah syarat usia capres-cawapres bukanlah ranah dari MK.

"Ranahnya pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Presiden. Yang berhak mengatur terkait syarat capres-cawapres termasuk soal usia adalah pembentuk UU," ucapnya.

Allan mengungkapkan tugas MK hanya menguji sebuah norma apakah bertentangan dengan UUD atau tidak (menguji konstitusionalitas norma).

"Putusan ini sangat mengacaukan sistem ketatanegaraan yang selama ini sudah babak belur akibat ulah segelintir elit yang tidak mematuhi hukum tata negara kita," urainya.

Putusan tersebut menurut Allan membuktikan sebagian hakim MK tidak memiliki komitmen kuat mengawal proses demokrasi yang mengedepankan etika politik 

"Mereka yang mengabulkan putusan ini telah terjebak dalam permainan kekuasaan. Terutama terjebak untuk memenuhi ambisi politik 'keluarga' yang ingin berkuasa terus-menerus," tandasnya.

Dia menilai ukuran pengalaman merupakan hal yang subjektif. Seharusnya, seseorang dapat dikatakan pengalaman jika sudah selesai menjabat.

Baca juga: Putusan MK Bolehkan Gibran Nyalon Cawapres, PDI-P Jateng: Tegak Lurus Ikuti Bu Ketum

"Sangat politis, dan MK telah terjebak dalam politik praktis. Kalau pundisyaratkan harus punya pengalaman, lagi-lagi itu bukan kewenangannya MK untuk mengatur. Apalagi sampai menentukan aturan terkait pengalaman," ungkapnya.

Menurut Allan putusan tersebut akan menjadi beban institusi MK dan dicatat oleh sejarah. Disisi lain, kepercayaan publik terhadap MK akan menurun seiring turunnya kualitas putusan dan turunnya integritas dalam pembuatan putusan.

"MK yang lahir sebagai produk reformasi telah runtuh dan susah untuk dipercaya dan diberikan kepercayaan pasca pengucapan putusan yang mengabulkan syarat usia capres cawapres ini," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Bangkai Penyu Terdampar di Pantai Glagah, Ada Luka di Kaki dan Mulut

Yogyakarta
Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Update Tawuran Pelajar di Yogyakarta, 6 Dikembalikan ke Orangtua, Satu Diproses Hukum

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Yogyakarta 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Yogyakarta
Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan 'SOP Study Tour', Apa Saja Isinya?

Disdikpora Kota Yogyakarta Keluarkan "SOP Study Tour", Apa Saja Isinya?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok: Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Bayi Laki-laki Ditemukan di Area Persawahan Sleman, Ketahuan Saat Motor Warga Mogok

Yogyakarta
Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Dugaan Tawuran Pelajar di Umbulharjo Yogyakarta, Satu Orang Tercebur ke Sungai

Yogyakarta
Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Mensos Risma Janji Bantu Eks Napiter yang Ingin Buka Usaha, tapi Bentuknya Bukan Uang Tunai

Yogyakarta
Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Istimewa, Ini Makna dan Filosofi 10 Pohon di Keraton Yogyakarta

Yogyakarta
Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Cara Daftar Program Istura untuk Berkunjung ke Istana Kepresidenan Yogyakarta

Yogyakarta
7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

7 Siswa yang Diduga Tawuran di Umbulharjo Yogyakarta Ditangkap, Obat dan Gir Disita

Yogyakarta
Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Buang Muatan Sampah di Pinggir Jalan Bantul, Sopir Diminta Angkut Lagi Buangannya

Yogyakarta
Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Terperosok Lubang, Maling Ayam di Yogyakarta Ditangkap Warga

Yogyakarta
Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Rumah Warga Terdampak Pelebaran JJLS Mulai Dibongkar untuk Jalur Pipa Air Bersih Menuju Bandara YIA

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com