Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara KDRT dalam Keluarga Dokter, JPU Tuntut Terdakwa 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/10/2023, 20:37 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menuntut terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman 6 bulan penjara. 

Terdakwa bernama MAA merupakan dokter salah satu puskesmas di Kulon Progo.

Sedangkan korban merupakan TA, istrinya yang seorang dokter gigi klinik di Kapanewon Pengasih. 

Tuntutan diberikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Kasus KDRT Dalam Keluarga Dokter di Kulon Progo, Berawal dari Terbongkarnya Perselingkuhan

“Persidangan hari tadi (kemarin) terhadap terdakwa MAA dengan agenda tuntutan," kata Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, melalui pesan, Kamis (12/10/2023). 

Sidang KDRT sudah berlangsung tujuh kali sejak 30 Agustus 2023. Setidaknya, tujuh saksi sudah dihadirkan dalam perkara ini. 

Sidang terakhir adalah mendengarkan tuntutan JPU pada MAA. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/10/2023) mendatang, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa. 

MAA menghadapi pengadilan dengan dakwaan primer Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Dakwaan primer terhadap terdakwa dinilai terbukti, hingga dijatuhkan tuntutan enam bulan penjara. 

“JPU menuntut dakwaan yang terbukti yaitu dakwaan primernya Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan tuntutan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Wulandari.

Perkara ini berawal dari  KDRT yang dilakukan MMA pada istrinya, TA, di rumah mereka di Pengasih pada 9 April 2023.

Kekerasan terkait TA memergoki MAA bersama seorang perempuan berinisial LY di rumah mereka malam hari. 

TA melaporkan tindakan MAA ke Polsek Pengasih pada satu hari kemudian. 

Kasusnya menjadi rumit karena LY melaporkan TA atas tindakan penganiayaan terhadap LY. Perempuan itu melapor ke polisi pada 14 Juni 2023.

Baca juga: Keluarga Dokter di Lumajang Jadi Korban Perampokan, Korban Disekap, Pelaku Gondol Motor hingga Uang

 

TA kini juga berperkara di pengadilan dalam kasus penganiayaan. 

Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) menyoroti perjalanan sidang perkara MAA ini.

Melalui rilis berantainya, Humas JPW, Baharuddin Kamba menyatakan, tuntutan terhadap terdakwa KDRT terkesan minimalis. Tuntutan itu dinilai perlu dievaluasi. 

“JPW meminta Asisten Pengawas (Aswas) Kejati DIY mengevaluasi tuntutan yang terkesan minimalis itu. Perlu diperiksa JPU-nya apakah ada pelanggaran atau tidak,” kata Baharuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com