Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Banyak Tenaga Honorer Titipan Kepala Daerah

Kompas.com - 06/10/2023, 18:37 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan kisah di balik revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan Mahfud MD setelah mendapatkan pertanyaan dari salah satu mahasiswa yang mengikuti kuliah umum "Capaian Hukum dan Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia", di Ruang Bulaksumur, University Club UGM.

Mahfud MD menceritakan di saat kampanye menjadi presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji semua tenaga honorer yang ada di Indonesia akan diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Revisi UU ASN Dinilai Buka Celah Militerisasi Sipil dan Selesaikan Masalah Perwira Non-job

"Dan Pak SBY memenuhi janjinya, pada waktu itu diangkatlah 870.000 orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50.000 orang itu akan diangkat, masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Mahfud menyampaikan saat ini jumlah tenaga honorer semakin banyak. Menurutnya, hal itu lantaran hampir setiap kepala daerah baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.

"Sekarang justru tenaga honorer itu jutaan. Karena apa? Setiap kepala daerah yang baru itu membawa tim suksesnya menjadi tenaga honorer. Ada ponakanya, ada anaknya, dititipkan ke sana semua, sehingga pemerintah jadi kewalahan," tuturnya.

Padahal sebenaranya sudah ada kebijakan bahwa setiap instansi pemerintahan tidak boleh mengangkat tenaga honorer. Namun, sekarang hampir setiap kepala daerah terus memasukan tenaga honorer tanpa dapat dibendung.

"Nggak bisa dibendung, sehingga jumlahnya menjadi jutaan. Maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang ini muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," tandasnya.

Pemerintah bisa saja bertindak tegas dengan tidak menganggap tenaga honorer yang diangkat kepala daerah tersebut. Namun menurut Mahfud MD langkah tersebut tidak manusiwi.

"Ya tentu kalau mau keras- kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja. Tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu macam-macam ada yang hanya Rp 300.000," ungkapnya.

Mahfud mengungkapkan terkadang pemerintah juga kecolongan. Sebab tiba-tiba sudah ada daftar ASN yang diangkat oleh kepala daerah periode terdahulu.

Baca juga: 2 Pasangan Mesum di Flores Timur Tepergok Berduaan di Hotel, Salah Satunya ASN

"Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan, tahu-tahu sudah ada di depan meja, ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," tuturnya.

Berkaca dari persoalan-persoalan tersebut, kemudian direvisilah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023).

Ketika UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Sementara, terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer, akan dilakukan penataan hingga akhir tahun 2024. Adapun UU ini bakal mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau paling lama 30 hari sejak undang-undang disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Melihat Ratusan Mobil Kuno di Magelang, dari VW sampai Buick Riviera

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Libur Panjang, Jip Wisata Lava Tour Merapi Diserbu Wisatawan

Yogyakarta
BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com