Salin Artikel

Mahfud MD Sebut Banyak Tenaga Honorer Titipan Kepala Daerah

Hal ini disampaikan Mahfud MD setelah mendapatkan pertanyaan dari salah satu mahasiswa yang mengikuti kuliah umum "Capaian Hukum dan Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia", di Ruang Bulaksumur, University Club UGM.

Mahfud MD menceritakan di saat kampanye menjadi presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji semua tenaga honorer yang ada di Indonesia akan diangkat menjadi PNS.

"Dan Pak SBY memenuhi janjinya, pada waktu itu diangkatlah 870.000 orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50.000 orang itu akan diangkat, masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Mahfud menyampaikan saat ini jumlah tenaga honorer semakin banyak. Menurutnya, hal itu lantaran hampir setiap kepala daerah baru membawa tim suksesnya untuk menjadi tenaga honorer.

"Sekarang justru tenaga honorer itu jutaan. Karena apa? Setiap kepala daerah yang baru itu membawa tim suksesnya menjadi tenaga honorer. Ada ponakanya, ada anaknya, dititipkan ke sana semua, sehingga pemerintah jadi kewalahan," tuturnya.

Padahal sebenaranya sudah ada kebijakan bahwa setiap instansi pemerintahan tidak boleh mengangkat tenaga honorer. Namun, sekarang hampir setiap kepala daerah terus memasukan tenaga honorer tanpa dapat dibendung.

Pemerintah bisa saja bertindak tegas dengan tidak menganggap tenaga honorer yang diangkat kepala daerah tersebut. Namun menurut Mahfud MD langkah tersebut tidak manusiwi.

"Ya tentu kalau mau keras- kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja. Tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu macam-macam ada yang hanya Rp 300.000," ungkapnya.

Mahfud mengungkapkan terkadang pemerintah juga kecolongan. Sebab tiba-tiba sudah ada daftar ASN yang diangkat oleh kepala daerah periode terdahulu.

"Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan, tahu-tahu sudah ada di depan meja, ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," tuturnya.

Berkaca dari persoalan-persoalan tersebut, kemudian direvisilah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, Selasa (3/10/2023).

Ketika UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer.

Sementara, terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer, akan dilakukan penataan hingga akhir tahun 2024. Adapun UU ini bakal mulai berlaku pada tanggal diundangkan atau paling lama 30 hari sejak undang-undang disahkan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/10/06/183749778/mahfud-md-sebut-banyak-tenaga-honorer-titipan-kepala-daerah

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com