Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketagihan Gim "Online", Pelaku Curi Isi Kotak Amal Rumah Makan Tetangga

Kompas.com - 26/09/2023, 16:07 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Remaja 18 tahun mencuri kotak infak di meja kasir rumah makan di pedukuhan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

GA, pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah, itu merupakan pelayan kafe yang tidak jauh dari rumah makan korbannya.

Ia nekat masuk malam hari, membobol kotak infak, mengambil isinya, lalu kabur.

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Kulon Progo Terungkap Suka Curi Kotak Amal, Aksinya Terakhir Tertangkap Warga

“TKP adalah rumah makan Resto Gudeg Yu Djum yang ada di Mlangsen, Palihan, Temon pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Selasa (26/9/2023).

GA beraksi ketika resto sudah tutup malam hari. Ia nekat masuk resto, membongkar kotak amal dekat meja kasir, mengambil isinya, lalu kabur.

Pencurian itu diketahui pada Senin (18/9/2023) pagi. Karyawan rumah makan tengah menyiapkan menu dalam etalase melihat ada uang kertas tercecer di lantai.

Karyawan berinisial AAS (38) asal Temon lantas memeriksa kotak amal bertuliskan Masjid Sabilal Mutaqien, Temon, yang tersimpan di meja kasir.

Kotak amal itu rusak kuncinya dan dalam keadaan terbuka. Di dalamnya hanya ada beberapa lembar uang kertas dan koin sejumlah Rp 25.500 saja.

AAS lantas melaporkan hal ini ke pemilik resto, lalu diteruskan ke Polsek Temon.

Baca juga: Pemuda di Ponorogo Curi Rp 100.000 dari Kotak Amal Masjid karena Kelaparan

Polisi mengolah lokasi pencurian. Mereka juga memeriksa rekaman CCTV salah satu rumah warga dan beberapa saksi. Dari rekaman kamera pengawas, ada warga yang mengenal pelaku sebagai warga Purworejo dan sedang bekerja jadi pelayan di sebuah kafe.

Polisi akhirnya menemukan GA. Pemuda tanggung itu mengakui telah mencuri uang sekitar Rp 1 juta.

Kepada polisi, GA mengaku menggunakan Rp 600.000 uang hasil curian untuk main gim online Mobile Legends, Rp 100.000 untuk beli paket internet, sisanya untuk makan dan beli rokok.

Polisi menyita barang bukti HP Oppo hitam milik pelaku, sisa uang dari kotak amal dan kotak infak itu, juga rekaman CCTV perbuatan pelaku.

Baca juga: Upah Serabutan Cair 2 Pekan Lagi, Pria Ini Curi Kotak Amal demi Makan

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

GA mengungkapkan, ia memakai uang untuk bermain gim online kesukaannya. Ia perlu uang, sementara belum digaji oleh kafe tempatnya bekerja. “Untuk top up gim online,” kata GA.

Pemuda itu mengaku ini bukan perbuatan pertama. Sebelumnya, ia pernah mencuri di tempat lain dan tertangkap. Pada kesempatan lain, ia juga sempat mencoba aksi serupa, tetapi tidak jadi. Kali ini, ia kembali mencuri dan melakukannya seorang diri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com