KULON PROGO, KOMPAS.com – Remaja 18 tahun mencuri kotak infak di meja kasir rumah makan di pedukuhan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
GA, pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah, itu merupakan pelayan kafe yang tidak jauh dari rumah makan korbannya.
Ia nekat masuk malam hari, membobol kotak infak, mengambil isinya, lalu kabur.
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Kulon Progo Terungkap Suka Curi Kotak Amal, Aksinya Terakhir Tertangkap Warga
“TKP adalah rumah makan Resto Gudeg Yu Djum yang ada di Mlangsen, Palihan, Temon pada Minggu, 17 September 2023, sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (Novi), Selasa (26/9/2023).
GA beraksi ketika resto sudah tutup malam hari. Ia nekat masuk resto, membongkar kotak amal dekat meja kasir, mengambil isinya, lalu kabur.
Pencurian itu diketahui pada Senin (18/9/2023) pagi. Karyawan rumah makan tengah menyiapkan menu dalam etalase melihat ada uang kertas tercecer di lantai.
Karyawan berinisial AAS (38) asal Temon lantas memeriksa kotak amal bertuliskan Masjid Sabilal Mutaqien, Temon, yang tersimpan di meja kasir.
Kotak amal itu rusak kuncinya dan dalam keadaan terbuka. Di dalamnya hanya ada beberapa lembar uang kertas dan koin sejumlah Rp 25.500 saja.
AAS lantas melaporkan hal ini ke pemilik resto, lalu diteruskan ke Polsek Temon.
Baca juga: Pemuda di Ponorogo Curi Rp 100.000 dari Kotak Amal Masjid karena Kelaparan
Polisi mengolah lokasi pencurian. Mereka juga memeriksa rekaman CCTV salah satu rumah warga dan beberapa saksi. Dari rekaman kamera pengawas, ada warga yang mengenal pelaku sebagai warga Purworejo dan sedang bekerja jadi pelayan di sebuah kafe.
Polisi akhirnya menemukan GA. Pemuda tanggung itu mengakui telah mencuri uang sekitar Rp 1 juta.
Kepada polisi, GA mengaku menggunakan Rp 600.000 uang hasil curian untuk main gim online Mobile Legends, Rp 100.000 untuk beli paket internet, sisanya untuk makan dan beli rokok.
Polisi menyita barang bukti HP Oppo hitam milik pelaku, sisa uang dari kotak amal dan kotak infak itu, juga rekaman CCTV perbuatan pelaku.
Baca juga: Upah Serabutan Cair 2 Pekan Lagi, Pria Ini Curi Kotak Amal demi Makan
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
GA mengungkapkan, ia memakai uang untuk bermain gim online kesukaannya. Ia perlu uang, sementara belum digaji oleh kafe tempatnya bekerja. “Untuk top up gim online,” kata GA.
Pemuda itu mengaku ini bukan perbuatan pertama. Sebelumnya, ia pernah mencuri di tempat lain dan tertangkap. Pada kesempatan lain, ia juga sempat mencoba aksi serupa, tetapi tidak jadi. Kali ini, ia kembali mencuri dan melakukannya seorang diri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.