KOMPAS.com - Rumidi, Kepala Desa (Kades) Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), yang sempat hilang selama beberapa bulan akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, pihaknya menangkap Rumidi di Kabupaten Grobogan, Jateng, pada Minggu (17/9/2023).
"Pelaku ditangkap di wilayah Purwodadi pada 17 September 2023," kata Selamet, Kamis (21/9/2023).
Selamet menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan BPK dan inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga melakukan tindak pidana korupsi uang dana desa.
"Yang bersangkutan (Rumidi) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara, hasil audit inspektorat hampir kurang lebih Rp 396 juta," ujar Selamet.
Baca juga: Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI
Berdasarkan hasil penyelidikan, Selamet menyampaikan, sejumlah pembangunan yang tercatat dalam laporan anggaran APBDes 2022 tida ada bentuk fisiknya.
"Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RTLH, Talud, JUT, dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada," ucap Selamet.
"Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan material tapi pembangunannya juga tidak ada," sambungnya.
Dia menerangkan, dalam melakukan aksinya, Rumidi memberi tahu bendahara desa bahwa APBDes akan dipinjam. Kemudian keduanya pergi ke bank untuk mengajukan pencairan dana tersebut.
Rumidi selanjutnya meminta bendahara desa untuk membuat berita acara yang berisi bahwa dana tersebut telah digunakan untuk keperluan lain.
Baca juga: Pj Kades dan Bendahara Desa di Lembata Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
"Dalam berita acara APBDes dituliskan bahwa (dana itu) digunakan untuk pembangunan, namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi kades itu," jelasnya.
Rumidi pun sempat melakukan upaya pengembalian, namun dia hanya mampu mengembalikan Rp 40 juta.
"Setelah mengembalikan itu yang bersangkutan kabur, tidak melaksanakan kegiatan sebagai kades dan tidak jelas keberadaannya," ungkapnya.
Selamet menambahkan, Rumidi juga diduga melakukan tindak pidana lain, yakni menggadaikan mobil rental.
"(Mobil) hasil rental itu digadaikan oleh yang bersangkutan. Sampai sekarang belum ada pihak korban yang melapor ke kami, jadi kami belum bisa menindaklanjuti itu, kami sekarang hanya menindaklanjuti kasus tipikornya," papar Selamet.
Baca juga: Heboh soal Emas di Pantai Buhu Jaya, Kades Sebut Ada Warga yang Dapat 8 Gram
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.