Sementara dua bayi malang itu dimasukkan dalam plastik dan diletakkan di kardus lalu turut dibawa ke dalam mobil.
Setelah makan, keduanya kembali kos. Setelah itu EW meminta kekasihnya untuk memakamkan kedua bayinya. Lalu dua bayi di dalam mobil yang terbalut kain, plastik dan kardus itu pun dinawa oleh SW.
SW rencananya memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di Piyungan.
Namun di tengah perjalanan ia sempat berhenti di wilayah Berbah karena panik hari beranjak pagi dan khawatir diketahui orang tuanya.
SW akhirnya berhenti di dekat aliran Kali Buntung, Berbah, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter sambil membawa dua bayinya.
Lalu darah dagingnya sendiri dibuang begitu saja oleh SW ke aliran sungai bersama dengan kain pembungkusnya. Sementara kardusnya dibawa dan dibuang ke tempat sampah.
Baca juga: Bayi Kembar Dibuang di Sungai Buntung Sleman, Ibunya Ternyata Mahasiswi, Melahirkan Sendiri di Kos
SW diketahui adalah warga Sandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua RT 6 Sandeyan, Suwarno. Ia mengaku sempat melihat proses penangkapan SW oleh polisi.
"Iya benar itu warga saya. Semalam saya lihat dia ditangkap polisi," jelas dia, Minggu (17/9/2023).
Sehar-hari, Suwarno berjualan angkringan di dekat Polsek Piyungan dan tak jauh dari kediaman SW. Saat itu sejumlah orang menggunakan mobil dan motor mampir ke warungnya untuk beli minuman.
Namun pembeli di warungnya ternyata anggota polisi karena mereka langsung meringkus SW yang pulang menggunakan jasa ojek online.
Baca juga: 2 Pembuang Bayi Kembar di Sleman Berhasil Ditangkap Polisi
Menurut Suwarno. SW dan orangtuanya sudah cukup lama mengontrak di RT 6, Padukuhan Sandeyan.
"Saya enggak tahu pekerjaanya dia (SW). (Setahunya) kerjanya itu membawa mobil ojek online (pengemudi taksi online)," tutur Suwarno.
Menurutnya, SW memang jarang bergaul dengan masyarakat sekitar.
"Saya sendiri juga jarang lihat dia sejak beberapa waktu lalu," kata Suwarno.
Polisi menyebut motif SW membuang bayi ke dungai karena takut ketahuan orangtuanya dan malu punya anakdi luar nikah.
Saat ini SW dan SE telah ditetapkan oleh tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 jo 77B UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP.
Sementara jasad kedua bayi yang dibuang di sungai sudah dimakamkan di TPU Seyehgan, Sleman.
Baca juga: Bayi Kembar yang Ditemukan Mengapung di Sungai Buntung Sleman Diduga Meninggal 24 Jam Sebelumnya
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana), Tribun Jogya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.