Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Tagih Utang Kawannya, Pria Asal Bantul Rusak Mobil Anggota TNI

Kompas.com - 11/09/2023, 15:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial ND warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gagal menagih utang kawannya dan nekat melakukan perusakan pada sebuah mobil milik anggota TNI.

Dia juga mengambil satu raket bulutangkis dan raket tenis.

Kasubnit Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Banting Setir Usai Tabrak Minibus, Truk di Situbondo Hantam Pagar Sekolah hingga Rusak

Saat itu, pelaku bersama rekannya mendatangi rumah korban yang berinisial K.

Maksud dari pelaku menghampiri rumah K adalah untuk menagih utang sebesar Rp 35.000.000.

Karena tidak menemukan K, lalu pelaku merasa emosi dan mengambil batu yang ada di sekitar pekarangan rumah K.

“Pelaku ambil batu di pekarangan kemudian hampiri mobil terparkir di mana mobil milik pelapor tetangga dari saudari dari K inisial ES, yang tinggal di Umbulharjo, Kota Yogyakarta,” kata Albertus, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (11/9/2023).

Tidak lama kemudian, pelaku melempar batu yang didapat pada kaca belakang mobil yang terparkir sehingga mengakibatkan kaca pecah dan pelaku mengambil raket yang ada di dalam mobil. 

“Raket yang disimpan di dalam tas ini sebelum dijual oleh pelaku ditempatkan pada bongkahan kayu rongsokan dekat rumah pelaku,” ucapnya.

Baca juga: Massa di Pamekasan Rusak Cafe dan Bakar Gudang Miras

Albertus menjelaskan, mobil adalah milik tetangga K yang saat ini berprofesi sebagai anggota TNI aktif.

“Profesinya TNI dan masih aktif, pemilik mobil yang dirusak. Pemilik mobil memarkirkan di halaman rumah K, karena halaman rumahnya tidak cukup,” jelas dia.

Diketahui bahwa utang dari K kepada teman ND sudah lunas dan pelaku melakukan perusakan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan rekannya.

“Pinjaman personal, pelaku inisiatif menagih dan tidak bertemu dengan yang ditagih lalu melakukan aksi tersebut,” kata Albertus.

Menurut dia, dalam melakukan penagihan ini pelaku mengaku tidak mendapatkan imbalan apa-apa dari rekannya, karena penagihan dilakukan atas inisiatif sendiri.

Korban yakni ES mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8 juta.

Atas perbuatannya, pelaku ND dikenakan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan 404 perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

BPBD Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Bangun Rumah Tahan Gempa

Yogyakarta
Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Sopir Ngantuk Berat, Mobil Muatan Beras Terjun ke Sungai Kulon Progo

Yogyakarta
Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Perahu Dihantam Ombak, Nelayan di Gunungkidul Terombang-ambing di Lautan

Yogyakarta
Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Libur Panjang, Persewaan iPhone di Gunungkidul Laris Diburu Anak Muda

Yogyakarta
Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Sampah Diduga dari Luar Gunungkidul Dibuang Sembarangan di Tengah Hutan

Yogyakarta
Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Wakil Bupati dan Eks Sekda Sleman Berebut Tiket Pilkada dari PDI-P

Yogyakarta
5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com