Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Tagih Utang Kawannya, Pria Asal Bantul Rusak Mobil Anggota TNI

Kompas.com - 11/09/2023, 15:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial ND warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gagal menagih utang kawannya dan nekat melakukan perusakan pada sebuah mobil milik anggota TNI.

Dia juga mengambil satu raket bulutangkis dan raket tenis.

Kasubnit Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Banting Setir Usai Tabrak Minibus, Truk di Situbondo Hantam Pagar Sekolah hingga Rusak

Saat itu, pelaku bersama rekannya mendatangi rumah korban yang berinisial K.

Maksud dari pelaku menghampiri rumah K adalah untuk menagih utang sebesar Rp 35.000.000.

Karena tidak menemukan K, lalu pelaku merasa emosi dan mengambil batu yang ada di sekitar pekarangan rumah K.

“Pelaku ambil batu di pekarangan kemudian hampiri mobil terparkir di mana mobil milik pelapor tetangga dari saudari dari K inisial ES, yang tinggal di Umbulharjo, Kota Yogyakarta,” kata Albertus, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (11/9/2023).

Tidak lama kemudian, pelaku melempar batu yang didapat pada kaca belakang mobil yang terparkir sehingga mengakibatkan kaca pecah dan pelaku mengambil raket yang ada di dalam mobil. 

“Raket yang disimpan di dalam tas ini sebelum dijual oleh pelaku ditempatkan pada bongkahan kayu rongsokan dekat rumah pelaku,” ucapnya.

Baca juga: Massa di Pamekasan Rusak Cafe dan Bakar Gudang Miras

Albertus menjelaskan, mobil adalah milik tetangga K yang saat ini berprofesi sebagai anggota TNI aktif.

“Profesinya TNI dan masih aktif, pemilik mobil yang dirusak. Pemilik mobil memarkirkan di halaman rumah K, karena halaman rumahnya tidak cukup,” jelas dia.

Diketahui bahwa utang dari K kepada teman ND sudah lunas dan pelaku melakukan perusakan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan rekannya.

“Pinjaman personal, pelaku inisiatif menagih dan tidak bertemu dengan yang ditagih lalu melakukan aksi tersebut,” kata Albertus.

Menurut dia, dalam melakukan penagihan ini pelaku mengaku tidak mendapatkan imbalan apa-apa dari rekannya, karena penagihan dilakukan atas inisiatif sendiri.

Korban yakni ES mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8 juta.

Atas perbuatannya, pelaku ND dikenakan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan 404 perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu DIY Sudah Gagalkan 5 Kampanye Terselubung, Paling Banyak Bagi-bagi Susu

Bawaslu DIY Sudah Gagalkan 5 Kampanye Terselubung, Paling Banyak Bagi-bagi Susu

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Yogyakarta
Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Yogyakarta
Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Yogyakarta
Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Yogyakarta
Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Yogyakarta
UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Yogyakarta
Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com