Salin Artikel

Gagal Tagih Utang Kawannya, Pria Asal Bantul Rusak Mobil Anggota TNI

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial ND warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) gagal menagih utang kawannya dan nekat melakukan perusakan pada sebuah mobil milik anggota TNI.

Dia juga mengambil satu raket bulutangkis dan raket tenis.

Kasubnit Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 24 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pelaku bersama rekannya mendatangi rumah korban yang berinisial K.

Maksud dari pelaku menghampiri rumah K adalah untuk menagih utang sebesar Rp 35.000.000.

Karena tidak menemukan K, lalu pelaku merasa emosi dan mengambil batu yang ada di sekitar pekarangan rumah K.

“Pelaku ambil batu di pekarangan kemudian hampiri mobil terparkir di mana mobil milik pelapor tetangga dari saudari dari K inisial ES, yang tinggal di Umbulharjo, Kota Yogyakarta,” kata Albertus, saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (11/9/2023).

Tidak lama kemudian, pelaku melempar batu yang didapat pada kaca belakang mobil yang terparkir sehingga mengakibatkan kaca pecah dan pelaku mengambil raket yang ada di dalam mobil. 

“Raket yang disimpan di dalam tas ini sebelum dijual oleh pelaku ditempatkan pada bongkahan kayu rongsokan dekat rumah pelaku,” ucapnya.

Albertus menjelaskan, mobil adalah milik tetangga K yang saat ini berprofesi sebagai anggota TNI aktif.

“Profesinya TNI dan masih aktif, pemilik mobil yang dirusak. Pemilik mobil memarkirkan di halaman rumah K, karena halaman rumahnya tidak cukup,” jelas dia.

Diketahui bahwa utang dari K kepada teman ND sudah lunas dan pelaku melakukan perusakan atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan rekannya.

“Pinjaman personal, pelaku inisiatif menagih dan tidak bertemu dengan yang ditagih lalu melakukan aksi tersebut,” kata Albertus.

Menurut dia, dalam melakukan penagihan ini pelaku mengaku tidak mendapatkan imbalan apa-apa dari rekannya, karena penagihan dilakukan atas inisiatif sendiri.

Korban yakni ES mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8 juta.

Atas perbuatannya, pelaku ND dikenakan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan 404 perusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/11/151001678/gagal-tagih-utang-kawannya-pria-asal-bantul-rusak-mobil-anggota-tni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke