Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Cap Jempol di Surat yang Tak Bisa Dibacanya, Mbah Tun Hampir Kehilangan Tanahnya

Kompas.com - 07/08/2023, 10:28 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Sumiyantun atau Mbah Tun (68), warga Desa Balerejo, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, nyaris kehilangan sawahnya akibat tindak penipuan.

Tanah milik Mbah Tun sempat dilelang usai diagunkan di salah satu bank swasta oleh pelaku bernama Mustofa yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Demak.

Kronologi penipuan

Dilansir dari TribunSolo.com, kejadian ini bermula ketika Mustofa meminjam sertifikat tanah seluas 8.520 meter persegi milik Mbah Tun pada 2010 silam.

Tak hanya itu, pelaku juga meminta cap jempol Mbah Tun pada lembar kertas. Mbah Tun yang buta huruf pun kemudian menuruti begitu saja kemauan pelaku.

Berbekal cap jempol itulah pelaku membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi atas namanya.

Baca juga: Kasus Rentenir di Kabupaten Semarang, Korban Sertifikat yang Dibalik Nama Sepihak dan Dijadikan Agunan di Bank Bertambah

Pelaku kemudian menggadaikan sertifikat tersebut kepada pihak bank, namun pelaku tak membayar sisa angsurannya.

Pihak bank kemudian melelang tanah Mbah Tun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah itu, sertifikat tanah Mbah Tun berubah atas nama pemenang lelang, DSH.

Proses hukum

Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun dari Unit Bantuan Hukum PERADI RBA, LBH Demak Raya, dan BKBH FH Unisbank, dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan dua gugatan atas perkara yang menimpa Mbah Tun tersebut.

Pertama, gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap proses lelang ke Pengadilan Negeri (PN) Demak. Kedua, gugatan untuk membatalkan sertifikat pemenang lelang di PTUN Semarang.

Pada tingkat pertama, Mbah Tun mengajukan gugatan melawan BPN Demak ke PTUN Semarang, namun putusan di tingkat banding dimenangkan oleh pihak BPN Demak.

Baca juga: Kagetnya Warga di Kabupaten Semarang, Sertifikat Tanah Jaminan Utang Tiba-tiba Sudah Balik Nama di BPN

Namun Mahkamah Agung kemudian menyetujui permohonan kasasi pihak Mbah Tun dan menolak permohonan kasasi pihak KPKNL.

Melalui putusan Mahkamah Agung No.1185/K/PDT/2003 yang telah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Demak pada 23 Juni 2023 telah menegaskan bahwa proses lelang oleh Bank Danamon melalui KPKNL adalah perbuatan melawan hukum.

Koordinator Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun, Sukarman mengatakan, kini pihaknya sedang menyiapkan surat kuasa eksekusi yang nantinya akan diberikan kepada BPN Demak untuk mencoret sertifikat pemenang lelang.

"Dalam waktu dekat kami akan datangi BPN Demak bersama keluarga Mbah Tun agar BPN Demak segera melaksanakan perintah pengadilan untuk mencoret sertifikat pemenang lelang dan mengembalikannya menjadi milik Mbah Tun," kata Sukarman, dikutip dari TribunSolo.com.

Kuasa hukum Mbah Tun lainnya, Broto Hartono menyampaikan, perjuangan Mbah Tun untuk mencari keadilan dalam perkaranya memang panjang dan melelahkan.

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor BPN Brebes yang Hanguskan 6.000 Sertifikat Tanah

"Alhamdulilah gugatan perdata dan gugatan PTUN semuanya dimenangkannya dan sudah inkracht sehingga tinggal meminta BPN Demak untuk melaksanakan isi putusan," ujar Broto.

Misbakhul Munir, kuasa hukum yang juga sejak awal mendampingi Mbah Tun mengaku sudah menganggap perempuan itu sebagai ibunya sendiri.

"Bukan lagi sebagai klien, karena interaksi yang begitu lama dengan Mbah Tun. Lega dan tak ada beban, akhirnya keadilan didudukkan pada posisinya di ruang pengadilan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Kisah Mbah Tun Nyaris Kehilangan Sawah Usai Diminta Cap Jempol, Tak Sadar Sertifikat Digadai Orang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Yogyakarta
Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Yogyakarta
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Yogyakarta
Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM,  Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM, Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com